Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (dok. ist)

Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (dok. ist)

1TULAH.COM-Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa meski penetapan tersangka individu maupun korporasi terus berjalan, prosesnya masih menyisakan masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas.

“Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla memang telah dilakukan, baik terhadap individu maupun korporasi. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum tersebut belum optimal dan tentu saja masih jauh dari akses keadilan bagi masyarakat,” kata Anis dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Anis menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak sebatas diukur dari publikasi penetapan status tersangka. Menurutnya, seluruh jalannya proses hukum harus dibuka secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak-hak warga terdampak terlindungi.

Data Penindakan: Ratusan Tersangka dan Puluhan Sanksi Perusahaan

Sejumlah aparat dan kementerian terkait sebenarnya telah merilis data penindakan hukum terkait bencana karhutla sepanjang 2026:

Lembaga Bentuk Penindakan / Sanksi Jumlah Subjek Hukum
Polri (Bareskrim) (per 1 Nov 2026) Penetapan Tersangka Pidana 245 Perorangan, 20 Korporasi
Kementerian Kehutanan (per 19 Okt 2026) Sanksi Administratif (Pembekuan/Pencabutan Izin & Paksaan Pemulihan) 32 Perusahaan
Ditjen Gakkum Kehutanan Proses Pidana Berjalan 120 Subjek Hukum (Perorangan & Korporasi)
Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Meski angka penindakan cukup tinggi, Komnas HAM menilai respons penanganan di lapangan masih tergolong lambat dan belum berkesinambungan. Hal ini dianggap tidak sebanding dengan tingkat ancaman krisis karhutla yang telah berlangsung maraton selama hampir 4 bulan di berbagai daerah.

Dampak kesehatan masyarakat pun kian memprihatinkan. Salah satu indikasinya adalah lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menembus lebih dari 401 ribu kasus, dengan tren peningkatan signifikan di wilayah Kalimantan Timur.

Jaminan Keselamatan dan Sosial Bagi Petugas Garis Depan

Selain fokus pada penindakan pelaku, Komnas HAM menyoroti nasib para petugas pemadam dan relawan di garis depan. Risiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa mereka selama operasi pemadaman di area bencana membutuhkan perhatian nyata dari negara.

Anis meminta agar perlindungan hukum serta jaminan sosial bagi para relawan dan petugas lapangan segera diperkuat.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

“Petugas dan relawan penanganan Karhutla menghadapi risiko keselamatan yang sangat tinggi sehingga membutuhkan penguatan perlindungan dan jaminan sosial,” tegas Anis.

Rekomendasi Komnas HAM: Tindak Direksi dan Jerat Korporasi

Guna menyikapi persoalan yang terus berulang setiap tahun, Komnas HAM menyampaikan beberapa poin rekomendasi utama dalam penegakan hukum karhutla:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Proses hukum wajib berjalan secara tegas, konsisten, dan transparan.

  2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Aparat diminta tidak berhenti pada pelaku perorangan di lapangan, tetapi mengusut jajaran direksi, pengurus, hingga pihak yang menikmati keuntungan finansial dari pembakaran lahan.

  3. Penerapan Sanksi Berlapis: Mengombinasikan sanksi pidana, sanksi administratif ketat, serta gugatan perdata untuk pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghadirkan efek jera bagi para pelaku bisnis korporasi nakal, tetapi juga menjadi benteng dalam mencegah terulangnya bencana ekologis serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Berita Terbaru