Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Partai Gerindra menyatakan sikap menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gerindra menilai putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi yang harus disikapi secara serius oleh semua pihak.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya publik dan para pemangku kepentingan untuk melihat serta memahami substansi perkara dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan secara utuh dan jernih.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Kedudukan Dokumen Administrasi vs Dimensi Konstitusional Wapres

Sugiat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menjelaskan bahwa objek permohonan dalam putusan MA tersebut pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan dokumen suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Ia menekankan bahwa ranah administratif dokumen penyetaraan berbeda dengan kedudukan Wakil Presiden yang memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.

Oleh karena itu, ia mendorong agar kementerian dan lembaga yang berwenang segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai implikasi dari putusan tersebut terhadap proses administrasi pencalonan di masa lalu.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.

Komitmen Gerindra Terhadap Kepastian Hukum dan Konstitusi

Lebih lanjut, Sugiat menekankan komitmen Partai Gerindra dalam menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan independensi peradilan. Ia memastikan bahwa setiap dinamika atau polemik ketatanegaraan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang konstitusional.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegas Sugiat.

Latar Belakang Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan bahwa Suket penyetaraan SMA yang sempat menjadi syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Kabar mengenai amar putusan tersebut juga dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun media sosial resminya pada hari yang sama. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB