1TULAH.COM-Partai Gerindra menyatakan sikap menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gerindra menilai putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi yang harus disikapi secara serius oleh semua pihak.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya publik dan para pemangku kepentingan untuk melihat serta memahami substansi perkara dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan secara utuh dan jernih.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” sambungnya.
Kedudukan Dokumen Administrasi vs Dimensi Konstitusional Wapres
Sugiat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menjelaskan bahwa objek permohonan dalam putusan MA tersebut pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan dokumen suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
Ia menekankan bahwa ranah administratif dokumen penyetaraan berbeda dengan kedudukan Wakil Presiden yang memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.
Oleh karena itu, ia mendorong agar kementerian dan lembaga yang berwenang segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai implikasi dari putusan tersebut terhadap proses administrasi pencalonan di masa lalu.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Komitmen Gerindra Terhadap Kepastian Hukum dan Konstitusi
Lebih lanjut, Sugiat menekankan komitmen Partai Gerindra dalam menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan independensi peradilan. Ia memastikan bahwa setiap dinamika atau polemik ketatanegaraan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang konstitusional.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegas Sugiat.
Latar Belakang Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan bahwa Suket penyetaraan SMA yang sempat menjadi syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Kabar mengenai amar putusan tersebut juga dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun media sosial resminya pada hari yang sama. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-225x129.jpg)








![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

