Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Dedi Prasetyo saat masih menjabat Wakapolri. (Suara.com/Novian)

Komjen Dedi Prasetyo saat masih menjabat Wakapolri. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai penunjukan perwira tinggi Polri aktif tersebut membuktikan kekhawatiran publik sejak awal terhadap keberadaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).

Dalam siaran resminya pada Minggu (4/10/2026), Koalisi ngecam keras langkah pemerintah dan menganggap UU PRA disusun secara tergesa-gesa serta melanggar asas transparansi perundang-undangan.

Tiga Sorotan Utama Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi memperingatkan bahwa penunjukan kepemimpinan BRAN saat ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi memperburuk konflik agraria di Indonesia:

1. Ketertutupan Naskah UU dan Regulasi Turunan

Hingga pelantikan berlangsung, DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan kepada publik. Rujukan yang beredar di masyarakat hanyalah draf tertanggal 19 September 2026. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum tugas, fungsi, dan struktur organisasi BRAN juga belum pernah dipublikasikan.

“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” tegas Koalisi.

2. Tabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pelantikan Dedi Prasetyo diduga kuat bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Putusan tersebut mempertegas bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Menempatkan polisi aktif di jabatan sipil dinilai mengabaikan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

3. Ancaman Pendekatan Keamanan dan Kriminalisasi

Penempatan perwira polisi memicu kekhawatiran bahwa agenda reforma agraria akan dijalankan melalui operasi penertiban dan pendekatan keamanan. Track record Dedi Prasetyo saat menjabat Kapolda Kalimantan Tengah—terkait penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing pada 2020—turut dipersoalkan.

Risiko kekerasan ini makin membayang seiring adanya Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA yang mengancam pidana penjara 5 tahun bagi siapa saja yang dianggap “menghalangi penyelenggaraan reforma agraria”.

Catatan Konflik Agraria dan Data Kasus

Kekhawatiran Koalisi didasari atas maraknya kasus kriminalisasi terhadap warga kecil yang mempertahankan tanahnya:

  • LBH-YLBHI (2025): Menangani 94 kasus konflik agraria yang didominasi pola kekerasan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

  • Komnas HAM: Menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam konflik agraria selama empat tahun terakhir.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Koalisi menyayangkan pengisian posisi strategis ini dilakukan tanpa proses asesmen terbuka, uji kelayakan, maupun ruang masukan bagi masyarakat terdampak.

4 Tuntutan Mendasar Koalisi Masyarakat Sipil

Guna mencegah eskalasi konflik agraria di tanah air, Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR:

  1. Buka Naskah Resmi: DPR dan Presiden harus segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan beserta Perpres pembentukan BRAN kepada publik.

  2. Batalkan Pelantikan: Presiden diminta membatalkan pelantikan Kepala BRAN demi mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

  3. Gelar Seleksi Terbuka: Pengisian jabatan pimpinan BRAN wajib dilakukan melalui seleksi terbuka yang transparan dengan melibatkan masyarakat adat dan petani.

  4. Cabut Pasal Pidana Represif: Menghapus ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi warga dan pembela hak atas tanah. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Berita Terbaru