Pansus DPRD Kalteng Kejar Target Pengesahan Raperda Sengketa Lahan Juni–Juli 2026

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana. Foto:Dok/1tulah.com

Legislator DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi strategis ini ditargetkan sah menjadi Perda paling lambat pada Juli 2026, atau bahkan digolkan lebih awal pada Juni 2026. Langkah percepatan ini diambil guna menghadirkan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat serta menuntaskan berbagai persoalan agraria di wilayah Kalteng.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan salah satu agenda prioritas legislatif. Hal ini mengingat sengketa tanah masih menjadi persoalan krusial yang kerap memicu konflik sosial di berbagai daerah.

“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki Maulana saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Komitmen Menuntaskan Warisan Raperda Periode Lalu

Draf Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan sebenarnya telah diajukan oleh keanggotaan DPRD Kalteng periode sebelumnya, namun pembahasannya belum sempat dirampungkan. Oleh karena itu, Pansus DPRD Kalteng periode saat ini memberikan perhatian ekstra agar regulasi tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” jelas politisi dari Fraksi Golkar tersebut.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Okki menekankan bahwa percepatan pembahasan ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD dalam menjawab keluhan bertahun-tahun yang dialami masyarakat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak atas tanah.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

“Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegas Okki.

Mekanisme Top to Down dan Down to Top

Raperda Pertanahan Kalteng dirancang secara komprehensif untuk mengakomodasi penyelesaian konflik dari berbagai tingkatan, baik persoalan yang muncul langsung dari akar rumput masyarakat maupun masalah yang dipicu oleh kebijakan pemerintah.

“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” kata Okki.

Dengan pendekatan dua arah ini, Raperda diharapkan mampu menjadi payung hukum yang adil dan responsif terhadap dinamika konflik agraria yang beragam di Kalimantan Tengah.

Kejelasan Koridor Hukum Adat vs Hukum Positif

Salah satu poin krusial dalam pembahasan Raperda ini adalah penataan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum positif. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya tumpang tindih aturan serta memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak.

Pansus DPRD Kalteng menilai pelibatan lembaga dan hukum adat sangat penting, namun tetap harus diselaraskan dengan aturan hukum positif negara.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya. Tapi sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan, itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” paparnya.

Sinargi Positif Pansus dan Eksekutif Kalteng

Progres cepat dalam pembahasan Raperda sengketa lahan tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara Pansus DPRD Kalteng, perangkat daerah, dan jajaran eksekutif.

Okki memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota pansus dan tim pendukung dari pemerintah daerah yang dinilai sangat kooperatif selama proses penyusunan draf hingga pembahasan mendalam.

“Ini lebih ke tanggung jawab saja dan semangat kawan-kawan pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah progresnya bisa berjalan cepat dan juga tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.

Meskipun terdapat berbagai dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses rapat, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) berhasil melaluinya dengan semangat musyawarah.

“Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi Alhamdulillah sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Okki. (Ingkit)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terbaru