DPRD Kalteng Ingatkan Sekolah Tak Gegabah Tentukan Pola Revitalisasi

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, mengingatkan seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi agar tidak gegabah dalam menentukan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan. Setiap keputusan yang diambil wajib mempertimbangkan kesiapan serta kemampuan sumber daya internal yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Sugiyarto menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah untuk memilih metode pengerjaan, baik melalui keterlibatan pihak ketiga (kontraktor) maupun menggunakan sistem swakelola.

Meski demikian, ia menekankan bahwa opsi swakelola memerlukan kajian yang matang dan mendalam karena berdampak langsung pada aspek teknis, manajemen fisik, hingga pertanggungjawaban administrasi proyek.

“Sekolah harus benar-benar melihat kesiapan mereka. Jangan sampai memilih swakelola hanya karena merasa mampu, tetapi pada akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” tegas Sugiyarto, Minggu (14/6/2026).

Tantangan Swakelola dan Batas Waktu Tahun Anggaran

Menurut Politisi DPRD Kalteng ini, pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan melalui sistem swakelola memiliki tingkat tantangan tersendiri. Pasalnya, seluruh rantai proses—mulai dari perencanaan awal, pengadaan material, pengerjaan di lapangan, hingga pelaporan administrasi—menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Oleh karena itu, aspek manajemen proyek, pengawasan ketat, serta ketepatan waktu pengerjaan harus dijadikan prioritas utama agar tidak meleset dari target.

Sugiyarto juga mengingatkan bahwa program bantuan revitalisasi sekolah terikat oleh batas waktu pelaksanaan yang ketat sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Keterlambatan pengerjaan tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi administratif dan memengaruhi alokasi bantuan dari pemerintah pusat di masa mendatang.

“Jangan sampai pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada penyaluran bantuan berikutnya dan merugikan sekolah itu sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

Keberhasilan program revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diterima, melainkan dari sejauh mana keterbukaan dan tanggung jawab sekolah dalam mengelola dana tersebut secara akuntabel.

Sugiyarto mendorong seluruh kepala sekolah dan tim pelaksana untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik kepada komite sekolah, wali murid, serta masyarakat luas sejak tahap awal perancangan kegiatan.

Menurutnya, transparansi merupakan langkah preventif terbaik untuk mencegah timbulnya potensi masalah hukum maupun konflik sosial di kemudian hari, sekaligus memastikan manfaat dana pendidikan benar-benar dirasakan oleh siswa.

“Semua proses harus terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi dan tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara maksimal demi peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kalteng,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru