DPRD Kalteng Kritik Pedas PLN: Dinilai Represif ke Pelanggan tapi Abai Beri Kompensasi

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. (Dok/1tulah.com)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. (Dok/1tulah.com)

1TULAH.COM-Pelayanan kelistrikan oleh PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai PLN kerap bersikap kurang adil dan cenderung represif terhadap pelanggan.

Di sisi lain, perusahaan pelat merah tersebut dinilai abai terhadap hak kompensasi masyarakat saat terjadi pemadaman listrik. Kritik keras ini disampaikan Bambang menyikapi rentetan keluhan warga terkait pemenuhan kebutuhan energi dasar di daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan listrik merupakan hal vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga menuntut pengelolaan yang jauh lebih profesional.

“Ini kan energi yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat semua. Listrik itu kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Bambang dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026)..

Desak Transparansi Saat Terjadi Pemadaman

Bambang menyayangkan keterbukaan informasi publik dari pihak PLN yang dirasa masih sangat minim ketika terjadi gangguan jaringan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan sosialisasi dan pemberitahuan awal agar bisa melakukan persiapan.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

“Jadi jangan sampai hal-hal seperti ini (pemadaman) tidak terkonfirmasi, tidak ada persiapan, tidak disosialisasikan ke masyarakat. Kalaupun memang ada kendala, kalau dengan alasan-alasan yang tidak realistis, menurut saya tidak masuk akal,” tegasnya.

Setiap kendala teknis di lapangan seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik, bukan ditutupi dengan dalih yang sulit dinalar oleh pelanggan.

Soroti Standar Ganda dan Penindakan Tanpa Toleransi

Bambang juga menyoroti standar ganda yang diterapkan oleh BUMN kelistrikan tersebut. Ia mengingatkan bahwa masyarakat selama ini selalu menunaikan kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu.

“Seharusnya keberadaan Pertamina, keberadaan PLN itu adalah menunjang, mendukung keberadaan masyarakat. Kita bayar cash! BBM bayar, kita tidak kasbon,” ungkap Bambang.

Namun pada kenyataannya, PLN dinilai kerap bertindak tanpa toleransi jika terjadi keterlambatan pembayaran, meski hanya berselang hitungan hari dari batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

“Listrik juga kita bayar, nunggak saja langsung dicabut. Sebelah rumah saya itu langsung dicabut tuh. Lewat dari tanggal 20 saja langsung dicabut. Saya pikir ya itu, tapi jangan juga kejam-kejam begitu sama kita. Dipukul rata begitu,” kecamnya.

Ketegasan Sanksi Tak Sebanding dengan Kompensasi

Ketegasan PLN dalam memutus arus meteran warga dinilai tidak sebanding dengan pertanggungjawaban mereka saat pelanggan dirugikan akibat pemadaman listrik yang berulang.

Alih-alih memberikan ganti rugi secara otomatis atas kualitas layanan yang buruk sesuai dengan hak konsumen, PLN justru dinilai kerap tutup mata.

“Giliran mati lampu, malah tidak ada kompensasi lagi,” tutup Bambang.

Dewan berharap PLN wilayah Kalteng dapat segera mengevaluasi kebijakan operasional dan pendekatan pelayanan di lapangan, agar lebih humanis serta mengedepankan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. (Ingkit)

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru