Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

1TULAH.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya/Kortas Tipidkor Polri serta Kejaksaan Agung.

Sidang perdana tersebut diwarnai pembacaan petitum oleh kuasa hukum Febrie, Farizi, pada Selasa (18/8/2026). Pihaknya menilai serangkaian tindakan hukum—mulai dari penerbitan surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan—tidak sah secara hukum.

Poin-Poin Penting Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Tim kuasa hukum mendesak hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan seluruh keputusan dan upaya paksa yang telah dikeluarkan pihak kepolisian maupun kejaksaan:

  • Surat Perintah Penyidikan Invalid: Meminta pembatalan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

  • Penggeledahan Tidak Sah: Mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026, agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Pembatalan Status Tersangka: Menuntut pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

  • Pencekalan Dibatalkan: Menyatakan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari tidak sah.

  • Tindakan Turunan Kejagung Gugur: Meminta seluruh pemanggilan dan penyidikan turunan oleh Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026 dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :  Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Pengembalian Barang Bukti dan Rehabilitasi Nama Baik

Selain memprotes status hukum, pihak Febrie Adriansyah meminta agar seluruh barang, dokumen, serta data elektronik yang disita saat penggeledahan dikembalikan dalam kondisi utuh. Alat bukti tersebut dinilai diperoleh secara tidak sah (unlawful) sehingga tidak dapat digunakan dalam proses peradilan apa pun.

Baca Juga :  CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula,” tegas Farizi saat membacakan permohonan.

Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti. Kasus ini kini bergulir di meja hijau PN Jakarta Selatan untuk menentukan keabsahan proses penetapan tersangka tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”
CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas
Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang
Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal
Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Berita Terbaru