1TULAH.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya/Kortas Tipidkor Polri serta Kejaksaan Agung.
Sidang perdana tersebut diwarnai pembacaan petitum oleh kuasa hukum Febrie, Farizi, pada Selasa (18/8/2026). Pihaknya menilai serangkaian tindakan hukum—mulai dari penerbitan surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan—tidak sah secara hukum.
Poin-Poin Penting Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum mendesak hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan seluruh keputusan dan upaya paksa yang telah dikeluarkan pihak kepolisian maupun kejaksaan:
-
Surat Perintah Penyidikan Invalid: Meminta pembatalan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
-
Penggeledahan Tidak Sah: Mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026, agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Pembatalan Status Tersangka: Menuntut pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
-
Pencekalan Dibatalkan: Menyatakan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari tidak sah.
-
Tindakan Turunan Kejagung Gugur: Meminta seluruh pemanggilan dan penyidikan turunan oleh Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026 dinyatakan batal demi hukum.
Pengembalian Barang Bukti dan Rehabilitasi Nama Baik
Selain memprotes status hukum, pihak Febrie Adriansyah meminta agar seluruh barang, dokumen, serta data elektronik yang disita saat penggeledahan dikembalikan dalam kondisi utuh. Alat bukti tersebut dinilai diperoleh secara tidak sah (unlawful) sehingga tidak dapat digunakan dalam proses peradilan apa pun.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula,” tegas Farizi saat membacakan permohonan.
Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti. Kasus ini kini bergulir di meja hijau PN Jakarta Selatan untuk menentukan keabsahan proses penetapan tersangka tersebut. (Sumber:Suara.com)






![Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai memadati kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/demo-ui-225x129.jpg)
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/febri-pra-225x129.jpg)







![Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai memadati kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/demo-ui-360x200.jpg)
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/febri-pra-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

