1TULAH.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Rakor secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13 Agustus 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, serta anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan Anang Dirjo, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam konteks tersebut, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Terlebih di tengah perkembangan teknologi dan era digital yang semakin cepat, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang terbuka, responsif, serta mudah dijangkau,” ujar Anang.
Ia menegaskan, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan informasi publik di Kalimantan Tengah.
Pertama, akselerasi digitalisasi. Pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dioptimalkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.
Kedua, penguatan sinergi dan kolaborasi. Pengelolaan informasi publik membutuhkan koordinasi yang baik antara seluruh instansi terkait. Menurutnya, ego sektoral perlu dihindari karena pelayanan informasi merupakan bagian integral dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Pengelola PPID perlu terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat, solutif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat, kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Anang berharap Rakor PPID tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi berbagai kendala, serta merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang amanah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari dalam laporannya menjelaskan bahwa Rakor PPID Tahun 2026 bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama serta PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk PPID Utama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut diperlukan untuk memastikan informasi publik dapat disediakan dan ditampilkan secara optimal kepada masyarakat.
“Secara khusus, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat dukungan dan komitmen kepala daerah serta pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana,” jelas Adiah.
Selain meningkatkan kapasitas, Rakor PPID juga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antarpengelola informasi publik. Forum tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai ruang berbagi pengalaman dan pengetahuan (sharing of knowledge) mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pengelolaan informasi publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar semakin terintegrasi, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan PPID diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang semakin transparan, responsif, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(*)
Penulis : Hewu
Editor : Apri

















![Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/kejagung-tahan-pajak-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

