Mengapa Pendapatan Driver Ojol Stagnan Padahal Potongan Aplikasi Sudah Turun Jadi 8 Persen?

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol. [Suara.com/Syahda]

Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ojek online (ojol) dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen sempat disambut sebagai angin segar bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia. Logika di atas kertas sangat sederhana: jika komisi aplikator diperkecil, maka kantong driver seharusnya makin tebal.

Namun, harapan indah tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Sejak kebijakan baru ini resmi berlaku pada 1 Juli 2026, banyak pengemudi di lapangan justru mengeluhkan pendapatan harian mereka yang nyaris tidak berubah. Bahkan, ada yang merasa penghasilannya makin merosot dibanding sebelum aturan diterapkan.

Lantas, mengapa kebijakan yang tampak sangat berpihak pada kesejahteraan buruh ini belum terasa dampaknya di dompet para driver?

Kronologi Kebijakan Baru: Komitmen 8-92 Persen

Mulai awal Juli 2026, perusahaan aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim mulai menerapkan skema bagi hasil baru. Melalui skema ini, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi perjalanan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, yang kemudian diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Sebelum aturan ini lahir, aplikator diizinkan memotong komisi hingga 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Pemotongan besar inilah yang bertahun-tahun diprotes oleh para driver karena dianggap menggerus pendapatan bersih mereka.

Fakta Lapangan: Potongan Turun, Pendapatan Tak Ikut Naik

Meski aturan baru sudah berjalan, sejumlah pengemudi di area Jakarta melaporkan bahwa penghasilan bersih mereka stagnan. Fenomena ini bahkan diakui oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menerima laporan bahwa pendapatan sebagian driver justru menurun pasca-implementasi skema baru.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Peneliti Institute of Government and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, membeberkan salah satu alasan utamanya.

Catatan Penting: Skema potongan maksimal 8 persen ini ternyata hanya berlaku untuk layanan angkut penumpang (roda dua).

Sementara itu, layanan lain yang menjadi sumber penghasilan utama driver sehari-hari—seperti pesan-antar makanan, pengiriman paket/barang, dan taksi online (roda empat)—tidak termasuk dalam skema tersebut dan potongannya tetap bertengger di atas 20 persen.

Baca Juga :  Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

3 Faktor Utama Penyebab Pendapatan Driver Ojol Tetap Seret

Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis para pakar ekonomi, ada tiga faktor krusial yang membuat pemangkasan komisi 8 persen menjadi tidak terasa:

1. Tarif Dasar Perjalanan Ikut Merosot

Keluhan masif datang dari para pengemudi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka mendapati bahwa tarif perjalanan yang dibayar penumpang justru ikut diturunkan oleh pihak aplikator bersamaan dengan berlakunya skema baru.

  • Dampaknya: Persentase potongan memang mengecil (8%), tetapi dasar nominal pengaliannya (tarif) ikut menyusut, sehingga hasil akhirnya sama saja.

2. Lonjakan Biaya Layanan dan “Biaya Siluman”

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan adanya strategi aplikator yang menaikkan biaya layanan aplikasi (platform fee) yang dibebankan kepada pelanggan. Nominalnya merangkak naik dari sekitar Rp2.000 menjadi Rp3.000 hingga Rp4.000 pada beberapa layanan.

  • Masalahnya: Biaya tambahan atau platform fee ini 100 persen masuk ke kantong aplikator dan tidak masuk dalam rumus bagi hasil 92 persen untuk driver.

  • Menurut Arif Novianto, jika akumulasi biaya ini dihitung, potongan riil yang dirasakan di lapangan sebenarnya bisa mencapai 25 persen. Belum lagi ditambah dengan program “Tarif Hemat” atau promo murah yang memotong nilai argo perjalanan.

3. Skema Insentif dan Algoritma yang Tertutup

Pendapatan harian ojol tidak berdiri sendiri pada komisi, melainkan sangat bergantung pada jumlah orderan, bonus, dan insentif harian. Hingga kini, sistem distribusi orderan serta algoritma aplikasi dinilai tidak transparan, membuat driver kesulitan menghitung secara pasti apakah penurunan pendapatan mereka dipicu oleh skema baru atau modifikasi sistem algoritma.

Simulasi Hitungan: Mengapa Selisihnya Hanya Ratusan Rupiah?

Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat simulasi perbandingan rute perjalanan yang sama antara skema lama dan skema baru:

Komponen Perhitungan Skema Lama (Komisi 20%) Skema Baru (Komisi 8% + Tarif Turun)
Tarif Perjalanan Rp15.000 Rp12.000 – Rp13.000
Potongan Aplikasi 20% (Rp3.000) 8% (Rp960 – Rp1.040)
Biaya Tambahan Aplikasi Dibebankan ke konsumen Ditambah/Dinaikkan (Platform Fee)
Pendapatan Bersih Driver Rp10.400 Rp10.580
Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Dari simulasi di atas, terlihat bahwa driver hanya menikmati kenaikan tipis sekitar Rp180 per order. Manfaat penurunan komisi langsung hangus seketika begitu aplikator menurunkan tarif dasar perjalanan.

Kritik Pengamat: Regulasi Masih Setengah Hati

Menanggapi carut-marut ini, DPR RI meminta pemerintah untuk tidak cepat puas hanya dengan mengetok angka 8 persen. Evaluasi menyeluruh harus menyasar tarif dasar terbawah serta struktur biaya tambahan.

Kritik tajam juga disampaikan oleh Arif Novianto (IGPA UGM), yang menilai pemerintah terkesan terburu-buru. Meski regulasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah digaungkan sejak Mei 2026, naskah resminya belum dipublikasikan secara transparan ke publik saat kebijakan diterapkan. Akibatnya, muncul ruang abu-abu yang dimanfaatkan aplikator untuk membebankan biaya lain.

Tekanan beban biaya ini juga diamini oleh Novita, seorang mitra driver wanita. Ia menceritakan bahwa untuk bisa konsisten mendapatkan akses orderan (gacor), pengemudi kerap dihadapkan pada potongan berjenjang yang terus menggerus pendapatan harian mereka:

  • 1–2 orderan dipotong Rp3.000

  • 3–4 orderan dipotong Rp8.500

  • 5–6 orderan dipotong Rp13.500

  • 7–9 orderan dipotong Rp18.000

  • 10 orderan ke atas dipotong Rp20.000

Ekosistem Ojol Butuh Aturan Baku

Menurunkan persentase potongan aplikasi menjadi 8 persen terbukti belum menjadi obat mujarab untuk menyejahterakan mitra pengemudi ojek online. Pendapatan driver adalah hasil dari ekosistem yang kompleks: tarif dasar, platform fee, promo, hingga algoritma.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan bahwa pemerintah saat ini kehilangan taji dalam melakukan pengawasan.

“Selama tidak ada aturan baku terkait dengan biaya lainnya, saya rasa pemerintah tidak punya instrumen untuk pengawasan,” ujar Nailul Huda.

Tantangan besar bagi pemerintah ke depan bukan lagi sekadar mengubah angka di atas kertas, melainkan menyusun instrumen pengawasan yang tegas agar tidak ada lagi “biaya siluman” yang merenggut hak-hak para pekerja transportasi online di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dikritik “Cari Aman”, Indonesia Hanya Utus Dubes ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran
Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:29 WIB

Mengapa Pendapatan Driver Ojol Stagnan Padahal Potongan Aplikasi Sudah Turun Jadi 8 Persen?

Senin, 6 Juli 2026 - 13:00 WIB

Dikritik “Cari Aman”, Indonesia Hanya Utus Dubes ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WIB

Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Berita Terbaru