Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

1TULAH.COM – Mabes Polri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Menurutnya, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Ia menegaskan setiap personel akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik menduga yang bersangkutan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan R mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Harga tersebut diduga telah mencakup sejumlah uang yang menjadi syarat agar pengadaan food tray memperoleh persetujuan.

Saat ini, Lalu Muhammad Iwan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB