Bendung Badai PHK, Pemerintah Siap Pangkas Harga Gas Industri Non-Subsidi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pabrik genteng keramik. [Dok PGN]

Ilustrasi pabrik genteng keramik. [Dok PGN]

1TULAH.COM-Sektor manufaktur dan industri padat energi di dalam negeri tengah bersiap menerima angin segar. Pemerintah dilaporkan segera mengumumkan kebijakan strategis berupa pemotongan harga gas industri non-subsidi. Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari paket mitigasi nasional untuk membendung potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan membayangi industri tanah air.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa intervensi kebijakan ini difokuskan untuk menyelamatkan sektor-sektor krusial yang paling terdampak, seperti industri keramik, granit, tekstil, serta produk tekstil (TPT).

Saat ini, sektor-sektor tersebut tengah tertekan hebat oleh lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik berkepanjangan.

“Mitigasi PHK-nya adalah meminta pemerintah pusat untuk menurunkan harga gas industri non-subsidi bagi perusahaan-perusahaan granit, keramik, dan TPT. Kemarin kan kita sudah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK, dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi tersebut,” ungkap Said Iqbal, Senin (29/6/2026).

Usulan Tarif Baru: Menuju Harga Energi yang Lebih Kompetitif

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memaparkan bahwa perwakilan pekerja bersama asosiasi pelaku usaha telah duduk bersama merumuskan usulan terkait batas aman harga energi.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Agar korporasi domestik tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional, mereka berharap harga gas industri dapat ditekan ke kisaran US$ 7 hingga US$ 14. Melalui penyesuaian tarif ini, tingkat kerentanan operasional pada industri padat energi diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

“Harga gas US$ 7 sampai US$ 14 itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitif untuk memproduksi,” jelasnya.

Meluruskan Simpang Siur Data PHK Industri Keramik

Pada saat yang sama, Iqbal meluruskan kekeliruan informasi yang sempat beredar di publik mengenai estimasi jumlah tenaga kerja yang terdampak pemangkasan hubungan kerja di sektor bahan bangunan. Ia menegaskan bahwa isu yang menyebut puluhan ribu pekerja akan langsung dirumahkan adalah tidak benar.

  • Fakta Lapangan: Angka 55.000 yang sempat beredar sebenarnya adalah total jumlah karyawan yang aktif bekerja di industri granit dan keramik saat ini, bukan jumlah yang di-PHK.

  • Proyeksi Riil: Angka pekerja yang benar-benar terdampak ancaman PHK berada di kisaran ribuan.

  • Dampak Kebijakan: Dengan adanya kepastian penurunan harga gas yang segera diumumkan pemerintah, potensi ancaman PHK tersebut dipastikan akan jauh menurun.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Skema Subsidi Energi sebagai Penyelamat Sektor Manufaktur

Secara substansi, kebijakan pemangkasan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari negara untuk menjaga stabilitas industri nasional melalui relokasi beban biaya energi.

Saat ini, struktur harga gas industri non-subsidi dirasa masih sangat mencekik pelaku usaha, yakni bertengger di level US$ 23 hingga US$ 26. Apabila pemerintah berhasil merealisasikan penurunan ke target batas aman (US$ 7 – US$ 14), maka selisih harga tersebut akan ditopang melalui mekanisme intervensi anggaran negara.

“Berarti ada subsidi dari negara. Jadi mitigasi untuk menghindari PHK di industri keramik, granit, tekstil, dan produk tekstil memang melalui subsidi harga gas industri,” pungkas Iqbal.

Langkah cepat ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi pelaku industri, sekaligus memberikan ketenangan bagi jutaan pekerja di sektor manufaktur dalam menghadapi ketidakpastian global sepanjang tahun 2026. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru