Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

1TULAH.COM-Babak akhir persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus kian memanas. Menjelang agenda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026), Tim Advokasi untuk Demokrasi mengambil langkah hukum strategis.

Pada Senin (8/6/2026) pagi, tim hukum mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penghentian perkara secara resmi. Langkah ini dinilai krusial demi mencegah tumpang tindih yurisdiksi dan demi tegaknya sistem peradilan yang adil.

Alasan Hukum di Balik Desakan Penghentian Perkara

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa permohonan ini didasarkan pada momentum hukum yang kuat, yaitu keluarnya Putusan Praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan secara tegas memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan, secara hukum persidangan di peradilan militer ini seharusnya batal demi hukum,” ujar Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Dimas, putusan praperadilan tersebut menguatkan legitimasi bahwa penyelesaian perkara ini sepenuhnya berada di bawah mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Surat ini menjadi kali kedua tim hukum melayangkan keberatan resmi setelah sebelumnya mengirimkan surat protes terkait jalannya proses persidangan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Risiko Hukum: Potensi Hilangnya Barang Bukti

Senada dengan Dimas, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Menurutnya, peradilan militer tidak boleh mengabaikan putusan praperadilan yang mengikat yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Nabil menyoroti adanya risiko hukum yang besar jika Pengadilan Militer II-08 tetap memaksakan untuk membacakan vonis lusa nanti. Risiko tersebut berkaitan dengan status barang bukti:

  • Pemusnahan Barang Bukti: Jika putusan militer memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

  • Perampasan oleh Negara: Jika barang bukti disita permanen untuk negara.

[Vonis Peradilan Militer] ──> Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti
                                         │
                                         ▼ (Dampak Negatif)
[Penyidikan Polda Metro Jaya] ──> Kehilangan Alat Bukti / Hambatan Hukum

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah menjaga kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Jika barang bukti dalam perkara militer nantinya dimusnahkan atau dirampas negara melalui putusan pengadilan, hal itu berpotensi besar menghambat proses hukum yang saat ini justru diwajibkan berjalan di Polda Metro Jaya,” tegas Nabil.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Gelombang Dukungan: 400 Surat Solidaritas dari Masyarakat Sipil

Di tengah ketidakpastian hukum, solidaritas terhadap Andrie Yunus terus mengalir deras. Bersamaan dengan penyerahan surat permohonan, Tim Advokasi juga menerima sekitar 400 surat dukungan fisik dari masyarakat sipil dan rekan-rekan sesama aktivis.

Dimas menyatakan bahwa ratusan surat ini menjadi bukti nyata bahwa publik mengawasi penuh kasus ini dan menuntut transparansi total. Dokumen dukungan tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Andrie Yunus sebagai bentuk penguat moril.

Harapan Reformasi Peradilan Militer

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini kembali memicu perdebatan lama mengenai urgensi reformasi peradilan militer di Indonesia, terutama ketika menyangkut korban dari warga sipil. Publik menilai mekanisme peradilan militer sering kali gagal memberikan rasa keadilan yang transparan bagi korban eksternal.

Tim Advokasi untuk Demokrasi berharap penuh agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera memberikan respons dan jawaban tertulis atas surat permohonan mereka sebelum hari Rabu.

Langkah progresif dari majelis hakim militer untuk menghentikan perkara ini diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif di peradilan umum, sekaligus menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi menyeluruh pada sistem peradilan militer di tanah air. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru