DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Upaya Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat terus menunjukkan progres.

Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan sedang berada dalam tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut masih memerlukan sejumlah penyesuaian materi muatan berdasarkan catatan dari pusat. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi daerah tersebut sinkron dengan aturan di tingkat nasional.

Fokus Utama: Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Urgensi dari Raperda Pertambangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nasib para penambang lokal. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan, khususnya di lima kabupaten yang telah ditetapkan sebagai zona WPR.

“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk mempercepat proses ini,” ujar Siti Nafsiah kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità

Sebaran 5 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalteng

Pemerintah telah memetakan kawasan potensial yang layak masuk dalam kategori WPR. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi prioritas penerapan regulasi ini:

  1. Kabupaten Murung Raya

  2. Kabupaten Sukamara

  3. Kabupaten Gunung Mas

  4. Kabupaten Katingan

  5. Kabupaten Pulang Pisau

Penetapan wilayah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan tidak lagi dianggap ilegal, sehingga masyarakat dapat mengurus izin resmi dan beroperasi di bawah pengawasan serta perlindungan hukum yang jelas.

Sinergi Dinas ESDM dan PTSP

Selain Raperda Pertambangan, Siti Nafsiah juga menyinggung kemajuan Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berbeda dengan aturan pertambangan yang masih dievaluasi, Raperda PTSP sudah masuk tahap sinkronisasi redaksional oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng sebelum dikirim ke Jakarta.

Sinkronisasi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam penyelesaian aturan ini. Siti menyebutkan bahwa pihaknya rutin menjalin komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. “Informasi lanjutan mengenai hasil fasilitasi Kemendagri kemungkinan besar akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Mengapa Raperda Ini Penting bagi Masyarakat?

Sektor pertambangan di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang cukup kompleks antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya Perda Pertambangan yang spesifik mengatur konteks lokal di Kalteng:

  • Perlindungan Hukum: Penambang rakyat terlindungi dari jeratan hukum selama beroperasi di wilayah yang ditentukan.

  • Peningkatan Ekonomi: Legalitas memudahkan akses modal dan pembinaan teknik penambangan yang ramah lingkungan.

  • Pendapatan Daerah: Pengelolaan yang tertib berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengawal draf ini hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (Ingkit)

Berita Terkait

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins
BBM Langka di Puruk Cahu, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter
Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan
30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank
Slottio Casino: Quick Spin, Rapid Wins – Jouw Gids voor Kortdurende Hoog‑Intensiteit Gaming
Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis
QuickWin Casino: O Playground Definitivo para Vitórias Rápidas e Jogo de Alta Energia
Golden Panda Casino: Fast‑Paced Slots & Table Thrills
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

BBM Langka di Puruk Cahu, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07 WIB

30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:05 WIB

Slottio Casino: Quick Spin, Rapid Wins – Jouw Gids voor Kortdurende Hoog‑Intensiteit Gaming

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:42 WIB

Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:36 WIB

QuickWin Casino: O Playground Definitivo para Vitórias Rápidas e Jogo de Alta Energia

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:21 WIB

Golden Panda Casino: Fast‑Paced Slots & Table Thrills

Berita Terbaru

Fahmi R Kubra

Opini

Penting, Mendesak, dan Ada Dananya

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:06 WIB

Berita

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

Berita

DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara yang baru, R. Firmansyah, S.H.

Muara Teweh

Resmi Bertugas, Kajari Barito Utara Disambut Upacara Adat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:11 WIB