Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi bbm ilegal. Ini modus 'Halus' penjualan BBM subsidi di Kalbar yang terungkap

ilustrasi bbm ilegal. Ini modus 'Halus' penjualan BBM subsidi di Kalbar yang terungkap

1TULAH.COM-Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat ternyata tidak selalu dilakukan dengan cara-cara konvensional yang mencolok seperti pengoplosan. Sebaliknya, para pelaku kini menggunakan modus yang lebih “halus” namun berdampak fatal bagi distribusi energi di daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus dan menindak puluhan kasus yang menggunakan pola permainan distribusi ini.

Polda Kalbar Amankan 22 Kasus di Berbagai Wilayah

Hingga saat ini, Polda Kalbar tercatat telah menindak puluhan kasus penyalahgunaan energi subsidi. Penegakan hukum ini dilakukan secara masif di berbagai titik strategis di Kalimantan Barat.

“Adapun jumlah yang berhasil kami lakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus,” ujar Burhanuddin kepada media.

Penyebaran kasus ini mencakup hampir seluruh wilayah hukum di Kalbar, yang meliputi:

  • Kubu Raya & Mempawah

  • Singkawang & Sambas

  • Sintang & Bengkayang

  • Ketapang, Kayong Utara, hingga Melawi.

Modus Operandi: Memanfaatkan Disparitas Harga

Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa BBM ilegal selalu berkaitan dengan kualitas yang diubah (oplosan), para pelaku kali ini lebih fokus pada manipulasi harga dan sasaran niaga.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Burhanuddin menjelaskan bahwa para tersangka membeli BBM jenis biosolar dan LPG 3 kg dari jalur resmi, namun kemudian menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah (HET).

“Modusnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah kepada yang tidak berhak, sehingga tersangka mengambil disparitas harga,” ungkapnya.

Karena transaksi awal terlihat seperti pembelian biasa, praktik ini sekilas tampak “rapi” dan sulit terdeteksi jika tidak dipantau secara ketat.

Barang Bukti: 11 Ton Biosolar hingga Armada Perahu

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti yang cukup fantastis. Salah satu yang paling menonjol adalah penyitaan BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau setara dengan 11 ton.

Jika dikonversi ke nilai rupiah, total barang bukti biosolar tersebut mencapai sekitar Rp126 juta. Selain BBM, polisi juga mengamankan:

  1. Tabung LPG 3 kilogram.

  2. Kendaraan roda dua dan roda empat untuk pengangkutan darat.

  3. Perahu (sarana air) yang digunakan untuk distribusi di wilayah perairan Kalbar.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Dampak Luas: Kelangkaan dan Biaya Hidup

Meski terlihat seperti transaksi dagang biasa, penyimpangan distribusi ini memiliki efek domino yang merugikan masyarakat luas. Ketika BBM subsidi disedot oleh pihak yang tidak berhak (seperti sektor industri atau pengepul besar), masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi justru akan kesulitan mendapatkan pasokan.

Dalam jangka panjang, gangguan distribusi energi ini berpotensi memicu kenaikan biaya logistik dan biaya hidup di Kalimantan Barat.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Polda Kalbar menegaskan tidak ada toleransi bagi para pemain BBM subsidi. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi akan terus kami perketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi,” tutup Burhanuddin. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Berita Terbaru