1TULAH.COM-Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terus menyita perhatian publik.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, memberikan analisis mendalam terkait konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyeret para terdakwa ke meja hijau.
Menurut Prof. Suparji, langkah jaksa dalam menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan konsultan Ibrahim Arief, merupakan langkah yuridis yang tepat karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nyata.
Bukti Digital Lebih Kuat dari Alibi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prof. Suparji menekankan bahwa pembuktian tidak boleh hanya berdasar pada pengakuan atau alibi semata. Ia menyoroti pentingnya bukti digital dan rangkaian peristiwa (circumstantial evidence).
“Mulut siapapun mungkin akan menolak jika dituduh, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat, dan lain sebagainya yang akan berbicara. Itulah bukti yang harus dipercaya oleh hakim karena tidak bisa direkayasa,” ujar Suparji mengutip unggahan YouTube Jaksapedia, Sabtu (2/5/2026).
Soroti Peran Vital Ibrahim Arief sebagai Konsultan
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah peran Ibrahim Arief alias Ibam. Selaku Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim diduga memberikan rekomendasi pengadaan Chromebook yang menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara.
Prof. Suparji menilai rekomendasi tersebut bukan sekadar saran teknis, melainkan instrumen yang memungkinkan proyek bermasalah itu berjalan.
-
Penyebab (Causality): Jika tidak ada rekomendasi dari konsultan, maka proyek yang merugikan negara tersebut tidak akan terjadi.
-
Justifikasi: Perlu didalami apakah rekomendasi tersebut bersifat independen atau hanya formalitas untuk menjustifikasi pengadaan agar seolah-olah legal.
-
Objektivitas: Jika terbukti hanya sebagai “stempel” justifikasi, maka posisi hukum Ibrahim akan semakin berat.
Indikasi Permufakatan Jahat dan Skenario Besar
Lebih lanjut, Prof. Suparji menjelaskan mengenai kualifikasi permufakatan jahat dalam kasus ini. Ia melihat adanya potensi skenario besar yang dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan proyek tertentu.
Konstruksi hukum yang dibangun jaksa mencakup pembagian peran yang sistematis:
-
Pemberi Rekomendasi: (Konsultan)
-
Pengambil Keputusan: (Pejabat struktural/Eks Menteri)
-
Pelaksana di Lapangan.
“Ada kesadaran untuk bekerja sama melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum. Karena terlibat, maka harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai porsi masing-masing,” tambahnya.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook
Sebagai informasi, kasus yang merugikan perekonomian nasional ini menyeret empat nama besar sebagai terdakwa, yakni:
-
Nadiem Makarim (Eks Mendikbudristek)
-
Ibrahim Arief / Ibam (Eks Konsultan Kemendikbudristek)
-
Mulyatsyah (Eks Direktur SMP)
-
Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD)
Analisis dari Prof. Suparji Ahmad memperkuat posisi JPU bahwa setiap subjek hukum yang berkontribusi pada kerugian negara, baik secara langsung maupun melalui pemberian rekomendasi, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk melihat sejauh mana fakta-fakta persidangan dan bukti digital mampu mengungkap tabir korupsi di dunia pendidikan ini. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-225x129.jpg)













