Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terus menyita perhatian publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, memberikan analisis mendalam terkait konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyeret para terdakwa ke meja hijau.

Menurut Prof. Suparji, langkah jaksa dalam menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan konsultan Ibrahim Arief, merupakan langkah yuridis yang tepat karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nyata.

Bukti Digital Lebih Kuat dari Alibi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prof. Suparji menekankan bahwa pembuktian tidak boleh hanya berdasar pada pengakuan atau alibi semata. Ia menyoroti pentingnya bukti digital dan rangkaian peristiwa (circumstantial evidence).

“Mulut siapapun mungkin akan menolak jika dituduh, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat, dan lain sebagainya yang akan berbicara. Itulah bukti yang harus dipercaya oleh hakim karena tidak bisa direkayasa,” ujar Suparji mengutip unggahan YouTube Jaksapedia, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga :  Fenomena Antrean BBM di Kalteng: DPRD Soroti Kepanikan Warga dan Kendala Distribusi

Soroti Peran Vital Ibrahim Arief sebagai Konsultan

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah peran Ibrahim Arief alias Ibam. Selaku Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim diduga memberikan rekomendasi pengadaan Chromebook yang menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara.

Prof. Suparji menilai rekomendasi tersebut bukan sekadar saran teknis, melainkan instrumen yang memungkinkan proyek bermasalah itu berjalan.

  • Penyebab (Causality): Jika tidak ada rekomendasi dari konsultan, maka proyek yang merugikan negara tersebut tidak akan terjadi.

  • Justifikasi: Perlu didalami apakah rekomendasi tersebut bersifat independen atau hanya formalitas untuk menjustifikasi pengadaan agar seolah-olah legal.

  • Objektivitas: Jika terbukti hanya sebagai “stempel” justifikasi, maka posisi hukum Ibrahim akan semakin berat.

Indikasi Permufakatan Jahat dan Skenario Besar

Lebih lanjut, Prof. Suparji menjelaskan mengenai kualifikasi permufakatan jahat dalam kasus ini. Ia melihat adanya potensi skenario besar yang dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan proyek tertentu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Konstruksi hukum yang dibangun jaksa mencakup pembagian peran yang sistematis:

  1. Pemberi Rekomendasi: (Konsultan)

  2. Pengambil Keputusan: (Pejabat struktural/Eks Menteri)

  3. Pelaksana di Lapangan.

“Ada kesadaran untuk bekerja sama melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum. Karena terlibat, maka harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai porsi masing-masing,” tambahnya.

Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Sebagai informasi, kasus yang merugikan perekonomian nasional ini menyeret empat nama besar sebagai terdakwa, yakni:

  1. Nadiem Makarim (Eks Mendikbudristek)

  2. Ibrahim Arief / Ibam (Eks Konsultan Kemendikbudristek)

  3. Mulyatsyah (Eks Direktur SMP)

  4. Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD)

Analisis dari Prof. Suparji Ahmad memperkuat posisi JPU bahwa setiap subjek hukum yang berkontribusi pada kerugian negara, baik secara langsung maupun melalui pemberian rekomendasi, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk melihat sejauh mana fakta-fakta persidangan dan bukti digital mampu mengungkap tabir korupsi di dunia pendidikan ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità
Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player
Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides
Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:53 WIB

Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:47 WIB

Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:06 WIB

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Berita Terbaru