Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kriminal (Unsplash/@mengmengniu)

Ilustrasi kriminal (Unsplash/@mengmengniu)

1TULAH.COM-Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2006-2016, Illian Deta Arta, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya fenomena kriminalisasi kebijakan yang menyasar pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), Illian menilai penegakan hukum saat ini kerap gagal membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dengan tindak pidana murni. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi iklim investasi dan keberanian pengambilan keputusan strategis di Indonesia.

Problematika Pasal Tipikor dalam KUHP Baru

Illian menyoroti pengadopsian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Baru. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tetap problematik karena kurangnya unsur tindak pidana yang spesifik, sehingga memicu ketidakpastian hukum.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Berpotensi melanggar asas lex certa—hukum harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Selain itu, seharusnya tidak melanggar lex scripta; hukum itu harus strict, tidak dapat diperluas penafsirannya,” ujar Illian.

Ketimpangan Penerapan Business Judgment Rule di BUMN

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakadilan dalam memandang keputusan bisnis di lingkungan BUMN. Illian menjelaskan bahwa Business Judgment Rule (prinsip perlindungan keputusan bisnis) sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

“Kalau pejabat BUMN mengambil keputusan dan untung, itu dianggap sudah seharusnya. Namun, kalau rugi, langsung dianggap merugikan negara. Ini tentu tidak fair,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meski analisis risiko telah dilakukan, faktor eksternal yang tidak terprediksi sering kali dijadikan celah untuk mencari kesalahan administratif dan menariknya ke ranah pidana.

Dampak Over-Criminalization dan ‘Efek Gentar’

Illian menilai telah terjadi pergeseran fungsi hukum pidana di Indonesia atau over-criminalization. Hukum pidana yang seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) kini justru menjadi langkah pertama (primum remedium).

Kondisi ini memicu chilling effect atau efek gentar bagi para birokrat dan pimpinan perusahaan pelat merah. Dampaknya nyata:

  • Stagnasi Proyek Strategis: Pejabat takut mengambil keputusan karena risiko jeratan korupsi.

  • Hambatan Eksplorasi: Contoh nyata adalah mandeknya eksplorasi sumur migas baru karena kekhawatiran dipidana jika proyek tersebut gagal secara bisnis.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

“Pejabat publik takut mengambil keputusan karena bayang-bayang kasus korupsi jika hasil kebijakan tidak sesuai ekspektasi,” ungkapnya.

Kritik Terhadap ‘Trial by Press’

Selain substansi hukum, Illian menyayangkan praktik penegakan hukum yang kerap diwarnai dengan penghakiman oleh publik melalui media (trial by press).

Ia menyoroti seringnya pengumuman jumlah kerugian negara secara bombastis di awal penyidikan yang kemudian tidak terbukti di pengadilan.

  • Kerugian Negara Berkurang: Seringkali angka yang diumumkan di awal jauh lebih besar dibanding fakta persidangan.

  • Kurangnya Bukti Aliran Dana: Banyak kasus yang dipaksakan meski tidak ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka.

Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Menutup pernyataannya, Illian menekankan bahwa kelenturan pasal Tipikor mengenai kerugian negara adalah ancaman bagi esensi negara hukum. Ia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun dengan catatan harus tepat sasaran.

“Tentu kita sepakat korupsi harus diberantas, tetapi harus tepat sasaran, tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tutup Illian. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru