Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Institusi Polri

Ilustrasi Institusi Polri

1TULAH.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas proses pemasukan hingga distribusi barang di dalam negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang tidak baru tanpa memenuhi standar, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sementara itu, SJ diduga bertindak sebagai pihak yang menerima dan mendistribusikan barang tersebut di pasar domestik.

Dalam pengembangan kasus, aparat juga menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo yang diduga menjadi bagian dari jaringan impor ilegal.

Perusahaan tersebut disebut berfungsi sebagai holding yang menggunakan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor.

Polri menegaskan akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian negara sekaligus menindak pelanggaran di bidang perdagangan, telekomunikasi, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sebelumnya, penyidik menyita puluhan ribu ponsel ilegal, termasuk iPhone dan Android, serta aksesori dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar namun telah beredar di pasaran.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB