Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas satu nakhoda dan empat anak buah kapal KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya berinisial A dan M.

Ketujuhnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas penambangan dan pengiriman pasir timah secara ilegal.

Perkara ini bermula pada 23 Februari 2026 ketika petugas bea cukai menerima informasi mengenai kapal yang dicurigai membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Sehari kemudian, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

Nakhoda dan empat ABK langsung diamankan karena membawa komoditas mineral tersebut tanpa izin.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah tersebut diketahui berasal dari aktivitas tambang ilegal, kemudian diproses menggunakan meja goyang untuk dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sedikitnya empat kali ke Malaysia.

Timah tersebut disebut dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Irhamni menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.

Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel pertahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penambangan liar, penyelundupan, serta praktik pencurian sumber daya alam.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara sah dan berkelanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang dan perdagangan mineral ilegal.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB

Muara Teweh

PT SMM Bersama Pemerintah Daerah Resmikan Gereja GPDI Desa Pendreh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:32 WIB