1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan langkah serius pemerintah dalam memastikan hak tunjangan hari raya bagi para pekerja terpenuhi.
Fokus utama tahun ini adalah penyempurnaan skema Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) agar lebih tepat sasaran dan luas jangkauannya.
Menaker dijadwalkan akan segera berkonsultasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto pada awal pekan depan untuk memfinalisasi kebijakan ini.
Agenda Pertemuan dengan Presiden Prabowo
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026), Yassierli menegaskan bahwa koordinasi tingkat tinggi diperlukan untuk menetapkan aturan main THR dan BHR tahun ini.
“THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko (Airlangga Hartarto), kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden. Beliau hari Senin mungkin kita bisa ditemui, atau hari Selasa,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas pekerja formal, tetapi juga melaporkan hasil diskusi mendalam antara pemerintah dengan para perusahaan aplikator (penyedia jasa transportasi dan pengiriman daring).
Kabar Baik untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kepastian BHR bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Menaker Yassierli memastikan bahwa tahun ini komitmen dari pihak aplikator jauh lebih kuat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Poin Utama Hasil Diskusi dengan Aplikator:
-
Perluasan Jangkauan: Ada kesepahaman untuk memperluas cakupan penerima manfaat BHR di ekosistem digital.
-
Komitmen Positif: Aplikator telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan THR/BHR kepada para mitra mereka.
-
Sinergi Antar-Lembaga: Kemnaker saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Kemensetneg untuk menyusun payung hukum yang tepat.
“Kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas,” tambah Yassierli.
Payung Hukum: Surat Edaran (SE) Menaker
Untuk meresmikan kebijakan ini, pemerintah berencana menuangkan aturan pemberian THR dan BHR tersebut ke dalam bentuk Surat Edaran (SE). SE ini nantinya akan ditujukan khusus kepada perusahaan ride-hailing dan jasa pengiriman logistik.
Saat ini, publik tinggal menunggu proses administratif dan koordinasi final dengan Sekretariat Negara terkait peluncuran (launching) resmi aturan tersebut. Langkah ini diambil agar tidak ada celah hukum dan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban mereka terhadap mitra pengemudi.
Momentum Perbaikan Kesejahteraan Pekerja
Langkah Menaker Yassierli yang menggandeng Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menghadap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa isu kesejahteraan pekerja, termasuk di sektor ekonomi gig (informal), menjadi prioritas nasional di tahun 2026.
Dengan adanya pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas, diharapkan Idul Fitri tahun ini menjadi momen yang lebih sejahtera bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















