1TULAH.COM-Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat eks kru TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.
Sejumlah tokoh nasional, mulai dari mantan menteri hingga anggota DPR RI, resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap Tian Bahtiar, yang didakwa merintangi penegakan hukum dalam tiga kasus korupsi besar. Koalisi menilai kasus ini merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Koalisi 28 Tokoh: Dari Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelva
Pengajuan Amicus Curiae ini dimotori oleh Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh berpengaruh. Nama-nama besar yang tergabung dalam koalisi ini antara lain:
-
Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014)
-
Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015)
-
Bonnie Triyana & Abidin Fikri (Anggota DPR RI)
-
Hasto Atmojo Suroyo (Ketua LPSK periode 2019-2024)
-
Satrio Arismunandar (Pendiri AJI)
Perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, menyerahkan berkas tersebut secara resmi pada Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa inti dari pembelaan ini adalah mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memandang kasus Tian.
Urgensi UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/2025
Koalisi berargumen bahwa aktivitas yang dilakukan Tian Bahtiar dalam membuat konten dan narasi adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi hukum.
“Jika pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai tindak pidana, maka ini menjadi preseden buruk bagi seluruh komunitas pers, baik media cetak maupun elektronik,” ujar Roy Pakpahan.
Koalisi juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa:
-
Sanksi pidana/perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam sengketa karya jurnalistik.
-
Mekanisme hukum hanya bisa ditempuh setelah melewati prosedur yang diatur dalam UU Pers (seperti hak jawab atau mediasi di Dewan Pers).
Kronologi Kasus: Dakwaan Perintangan Penyidikan Korupsi
Sebagai informasi, Tian Bahtiar bersama advokat Junaedi Saibih dan Adhiya Muzakki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Mereka dituduh melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara megakorupsi:
-
Tata Kelola Komoditas Timah
-
Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)
-
Importasi Gula
Jaksa mendakwa ketiganya sengaja membentuk opini negatif di ruang publik untuk memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui skema narasi di media sosial dan program konten tertentu.
Harapan Terhadap Majelis Hakim
Dengan adanya Amicus Curiae ini, para tokoh nasional berharap Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus mempertimbangkan aspek kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebelum menjatuhkan putusan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ekosistem demokrasi agar kerja-kerja kreatif dan informasi tidak mudah dipidanakan dengan pasal perintangan penyidikan. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




















