DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Perpustakaan, Targetkan Sah Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan progres signifikan.

Dalam rapat pleno keempat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus), terungkap adanya pendalaman materi yang berujung pada penambahan jumlah pasal guna memperkuat payung hukum literasi di Bumi Tambun Bungai.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, H. Sugiyarto, menjelaskan bahwa regulasi ini semula hanya terdiri dari 37 pasal, namun kini berkembang menjadi 43 pasal. Penambahan ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar aplikatif.

Progres Pembahasan dan Fokus Pelayanan

Hingga Selasa (10/2/2026), Pansus telah berhasil merampungkan pembahasan hingga pasal 38. Sugiyarto optimis sisa pasal yang ada dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Namun, ia menegaskan bahwa substansi pasal bukanlah satu-satunya fokus Pansus. Efektivitas penerapan aturan di lapangan menjadi perhatian utama para legislator.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

“Jangan cuma disahkan di atas kertas. Kami mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng agar nantinya implementasi Perda ini benar-benar bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sugiyarto di Gedung DPRD Kalteng.

Memastikan Perpustakaan Masuk Agenda Kerja Strategis

Pansus memberikan catatan kritis mengenai pengelolaan perpustakaan umum dan daerah. Menurut Sugiyarto, keberadaan Perda harus diikuti dengan rencana kerja yang jelas di dinas terkait.

  • Integrasi Program: Perpustakaan umum dan daerah harus masuk dalam rencana kerja (Renja) dinas agar memiliki dukungan anggaran dan manajerial yang pasti.

  • Kepastian Hukum: Dengan penetapan menjadi Perda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program peningkatan literasi.

  • Manfaat Langsung: Penguatan dasar hukum ini diyakini akan mempercepat modernisasi fasilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Target Pengesahan dan Aturan Turunan (Pergub)

Raperda ini memiliki perjalanan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2019. Pansus menargetkan proses pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April 2026.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Meskipun demikian, penetapan Perda bukanlah akhir dari proses administrasi. Sugiyarto mengingatkan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis operasional.

  1. Penyusunan Pergub: Diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun setelah Perda disahkan.

  2. Dasar Operasional: Pergub akan mengatur detail teknis pelayanan, sumber daya manusia, hingga distribusi koleksi buku di daerah terpencil.

Momentum Literasi Kalteng

Pansus DPRD Kalteng menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama pengesahan aturan ini. Keberadaan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dipandang sebagai instrumen vital untuk mendongkrak indeks literasi masyarakat.

“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan SDM di Kalteng,” pungkas Sugiyarto. (Ingkit)

Berita Terkait

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru