Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (tengah) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (tengah) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

1TULAH.COM-Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, mendadak jadi pusat perhatian nasional.

Hal ini menyusul tindakan drastis seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M, yang melakukan aksi walkout atau keluar dari ruang sidang saat persidangan sedang berjalan pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Aksi yang dianggap mencoreng wibawa persidangan tersebut kini memasuki babak baru. Komisi Yudisial (KY) secara resmi turun tangan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hakim M pada Rabu (21/1/2026).

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Fokus utama investigasi ini adalah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tindakan walkout Hakim M diduga kuat berkaitan dengan seruan mogok sidang nasional oleh para hakim ad hoc. Namun, dari sudut pandang etik, aksi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan karena menghambat proses peradilan.

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” tegas Abhan dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Prosedur Sanksi dan Nasib Karier Hakim M

KY menegaskan bahwa sebelum memanggil Hakim M, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di PN Samarinda. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu masa depan karier Hakim M sebagai “wakil Tuhan” di meja hijau.

Langkah selanjutnya dalam proses ini meliputi:

  • Sidang Pleno KY: Menentukan apakah bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran KEPPH.

  • Rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA): Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan usulan sanksi kepada MA.

  • Pemulihan Nama Baik: Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY berkomitmen untuk membersihkan nama baik hakim yang bersangkutan.

Akar Masalah: Ketimpangan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Aksi nekat Hakim M tidak terjadi di ruang hampa. Peristiwa ini merupakan puncak dari kegelisahan mendalam para hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Pemicu utamanya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menuai protes keras karena hanya mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier, sementara nasib dan kesejahteraan hakim ad hoc seolah terabaikan.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengungkapkan fakta pahit bahwa hak keuangan mereka tidak mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir.

KY Sebagai Pengawas Sekaligus Pejuang Kesejahteraan

Menanggapi gejolak ini, KY menjalankan peran ganda. Di satu sisi, KY bertindak tegas terhadap pelanggaran etik, namun di sisi lain, KY menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak hakim.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa kesejahteraan adalah fondasi utama bagi integritas seorang hakim. Tanpa kesejahteraan yang layak, independensi peradilan terancam rapuh.

“Kesejahteraan merupakan pilar utama untuk menjaga independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” pungkas Anita.

Kasus Hakim M di Samarinda kini menjadi simbol perjuangan sekaligus ujian bagi integritas hukum di Indonesia.

Publik kini menanti hasil pleno KY: apakah tindakan tersebut akan dinilai sebagai pelanggaran berat, atau justru dianggap sebagai bentuk protes sah atas ketidakadilan sistemik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB