1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia.
Pengumuman ini menjadi pedoman penting bagi pemberi kerja dan buruh dalam menentukan standar pengupahan yang berlaku mulai awal tahun ini.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah kali ini menggunakan formula baru yang dirancang untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.
Visi Pemerintah: Upah Berkeadilan dan Iklim Investasi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penghitungan UMP 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” jelas Yassierli (7/1/2026).
Ringkasan UMP 2026: Rekor Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan data resmi yang dirilis, terdapat rentang perbedaan yang cukup signifikan antar wilayah:
-
UMP Tertinggi: DKI Jakarta dengan nilai Rp5.729.876.
-
UMP Terendah: Jawa Barat dengan nilai Rp2.317.601.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 yang dibagi berdasarkan zona wilayah:
1. Pulau Sumatera
-
Aceh: Rp3.932.552
-
Sumatera Utara: Rp3.228.949
-
Sumatera Barat: Rp3.182.955
-
Riau: Rp3.780.495
-
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
-
Jambi: Rp3.471.497
-
Bengkulu: Rp2.827.250
-
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
-
Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
-
Lampung: Rp3.047.734
2. Pulau Jawa
-
DKI Jakarta: Rp5.729.876
-
Banten: Rp3.100.881,40
-
Jawa Barat: Rp2.317.601
-
Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
-
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
-
Jawa Timur: Rp2.446.880
3. Bali dan Nusa Tenggara
-
Bali: Rp3.207.459
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
4. Pulau Kalimantan
-
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
-
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
-
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
-
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
-
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
5. Sulawesi dan Maluku
-
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
-
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
-
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
-
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
-
Gorontalo: Rp3.405.144
-
Maluku: Rp3.334.490
-
Maluku Utara: Rp3.510.240
6. Wilayah Papua
-
Papua: Rp4.436.283
-
Papua Barat: Rp3.841.000
-
Papua Tengah: Rp4.285.848
-
Papua Selatan: Rp4.508.100
-
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
-
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Analisis: Mengapa Angka Ini Penting?
Penetapan UMP 2026 ini sering kali memicu diskusi hangat di kalangan serikat buruh. Salah satu isu yang mengemuka adalah perbedaan biaya hidup antar kota.
Sebagaimana disuarakan oleh Presiden Buruh, terdapat kritik mengenai besaran upah yang terkadang dianggap tidak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di kota-kota satelit seperti Bekasi jika dibandingkan dengan Jakarta.
Namun, pemerintah berharap dengan formula baru ini, daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa membebani sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang berupaya pulih dan tumbuh di tahun 2026.
Daftar UMP 2026 telah resmi berlaku. Bagi Anda para pekerja maupun pengusaha, pastikan untuk menyesuaikan kontrak kerja dan perencanaan finansial sesuai dengan ketetapan provinsi masing-masing. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















