Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah, Kalteng Berapa?

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP 2026 mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)

Ilustrasi UMP 2026 mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)

1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia.

Pengumuman ini menjadi pedoman penting bagi pemberi kerja dan buruh dalam menentukan standar pengupahan yang berlaku mulai awal tahun ini.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah kali ini menggunakan formula baru yang dirancang untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Visi Pemerintah: Upah Berkeadilan dan Iklim Investasi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penghitungan UMP 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” jelas Yassierli (7/1/2026).

Ringkasan UMP 2026: Rekor Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan data resmi yang dirilis, terdapat rentang perbedaan yang cukup signifikan antar wilayah:

  • UMP Tertinggi: DKI Jakarta dengan nilai Rp5.729.876.

  • UMP Terendah: Jawa Barat dengan nilai Rp2.317.601.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 yang dibagi berdasarkan zona wilayah:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp3.932.552

  • Sumatera Utara: Rp3.228.949

  • Sumatera Barat: Rp3.182.955

  • Riau: Rp3.780.495

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520

  • Jambi: Rp3.471.497

  • Bengkulu: Rp2.827.250

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963

  • Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000

  • Lampung: Rp3.047.734

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876

  • Banten: Rp3.100.881,40

  • Jawa Barat: Rp2.317.601

  • Jawa Tengah: Rp2.327.386,07

  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495

  • Jawa Timur: Rp2.446.880

3. Bali dan Nusa Tenggara

  • Bali: Rp3.207.459

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898

4. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431

  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243

5. Sulawesi dan Maluku

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630

  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934

  • Gorontalo: Rp3.405.144

  • Maluku: Rp3.334.490

  • Maluku Utara: Rp3.510.240

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

6. Wilayah Papua

  • Papua: Rp4.436.283

  • Papua Barat: Rp3.841.000

  • Papua Tengah: Rp4.285.848

  • Papua Selatan: Rp4.508.100

  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714

  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Analisis: Mengapa Angka Ini Penting?

Penetapan UMP 2026 ini sering kali memicu diskusi hangat di kalangan serikat buruh. Salah satu isu yang mengemuka adalah perbedaan biaya hidup antar kota.

Sebagaimana disuarakan oleh Presiden Buruh, terdapat kritik mengenai besaran upah yang terkadang dianggap tidak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di kota-kota satelit seperti Bekasi jika dibandingkan dengan Jakarta.

Namun, pemerintah berharap dengan formula baru ini, daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa membebani sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang berupaya pulih dan tumbuh di tahun 2026.

Daftar UMP 2026 telah resmi berlaku. Bagi Anda para pekerja maupun pengusaha, pastikan untuk menyesuaikan kontrak kerja dan perencanaan finansial sesuai dengan ketetapan provinsi masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru