KPK Perdalam Penyelidikan Kasus Korupsi 31 RSUD Program Quick Win Kemenkes

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperdalam penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Salah satu yang ditahan adalah Hendrik Permana, aparatur sipil negara dari Kemenkes.

Asep mengatakan pihaknya menduga pola korupsi serupa juga terjadi di sejumlah proyek RSUD lainnya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Asep menambahkan bahwa proses penindakan ini akan berjalan berdampingan dengan upaya pencegahan agar program Quick Win Kemenkes dapat terlaksana tanpa penyimpangan.

Kemenkes sendiri menargetkan peningkatan status 32 RSUD dari tipe D menjadi tipe C pada 2025 melalui program tersebut.

Menurut Asep, berbagai langkah pengawasan sedang dijalankan oleh kedeputian pencegahan KPK untuk memastikan proyek-proyek lain berjalan sesuai aturan dan terhindar dari korupsi.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Yasin dari Bapenda Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana dari Kemenkes, serta Aswin Griksa selaku pihak swasta sekaligus Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025.

Kasus bermula pada 2023 ketika Hendrik disebut berperan sebagai perantara pengurusan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee dua persen.

Pertemuan lanjutan pada 2024 mengungkap adanya kenaikan signifikan usulan DAK pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang kemudian diikuti permintaan uang kepada Yasin.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Berita Terbaru

Sejumlah anggota Damkar saat melakukan pemadaman pada salah satu lahan yang terbakar. Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BPBD secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla serta Kekeringan Tahun 2026.

Seruyan

Suling Tambun Nihil Karhutla, Seruyan Hilir Timur Terparah

Senin, 2 Nov 2026 - 15:23 WIB

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., disambut oleh masyarakat saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu kecamatan di Seruyan belum lama ini.

Seruyan

Warga Nantikan Layanan Cetak KTP di Hanau

Senin, 2 Nov 2026 - 10:25 WIB