Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Dampak dan Masa Depan Investasi Nusantara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Suara.com/Hiskia]

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Suara.com/Hiskia]

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang signifikan dan berpotensi mengubah lanskap investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam uji materi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketentuan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan kontroversial yang diatur pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024. Kebijakan ini, yang memungkinkan dua siklus HGU berturut-turut hingga total 190 tahun, mulanya ditujukan untuk menarik investasi global secara masif ke IKN.

Putusan MK: Mengapa HGU 190 Tahun Dibatalkan?

Keputusan MK yang membatalkan ketentuan HGU maksimal 190 tahun ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sekaligus memastikan bahwa kebijakan di IKN tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan undang-undang agraria yang berlaku. Dengan putusan ini, pemerintah harus menyesuaikan kembali regulasi pertanahan di IKN, khususnya terkait batas waktu maksimal hak penguasaan tanah.

📝 Poin Kunci Putusan MK:

  • Ketentuan HGU IKN 190 tahun batal demi hukum.

  • MK mengabulkan sebagian uji materi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

  • Ketentuan yang dibatalkan terdapat dalam Perpres 75 Tahun 2024.

Baca Juga :  SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Respon Pemerintah: Optimisme di Tengah Penyesuaian Regulasi

Menyikapi Putusan MK IKN tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mencermati secara mendalam dampak dari putusan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK],” kata Airlangga di Yogyakarta, Rabu (19/11/2024).

Meskipun harus ada penyesuaian regulasi HGU, Airlangga tetap menyuarakan keyakinan pemerintah terhadap masa depan Investasi IKN Nusantara. Ia menekankan bahwa Indonesia, secara umum, masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.

“Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” tegas Airlangga Hartarto IKN.

Airlangga juga memberikan jaminan tegas bahwa rencana pembangunan IKN tidak akan terganggu atau goyah. “IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.

Tujuan Awal Kebijakan HGU IKN: Menarik Investasi Maksimal

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang tersebut dibuat dengan satu tujuan utama: menarik investasi IKN Nusantara sebesar-besarnya.

Jokowi menyebut, pemberian HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus tersebut ditujukan agar Otorita IKN (OIKN) memiliki kewenangan yang kuat untuk memikat modal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

“Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Jokowi pada Juli 2024 lalu.

🔮 Masa Depan Investasi IKN Pasca-Pembatalan HGU

Pembatalan ketentuan HGU IKN 190 tahun batal ini memang mengharuskan pemerintah merevisi kembali Perpres 75 Tahun 2024. Namun, hal ini bisa dilihat sebagai momentum positif untuk menciptakan regulasi investasi yang kuat, adil, dan menjamin kepastian hukum, tanpa perlu mengorbankan asas-asas konstitusional.

Investor global pada dasarnya mencari kepastian hukum, bukan sekadar durasi HGU yang sangat panjang. Dengan adanya penyesuaian regulasi yang sejalan dengan konstitusi, kepercayaan investor terhadap kerangka hukum di IKN dapat meningkat. Fokus pemerintah kini adalah memastikan revisi aturan HGU dapat segera dilakukan agar momentum Investasi IKN Nusantara tidak terhenti

Putusan MK IKN yang membatalkan HGU 190 tahun adalah tonggak penting dalam perkembangan hukum di IKN. Meskipun memerlukan penyesuaian Perpres 75 Tahun 2024, pemerintah, melalui Menko Airlangga Hartarto, tetap optimis bahwa IKN akan terus menarik investasi dan pembangunannya akan berjalan sesuai rencana. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Berita Terbaru