MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini, Kamis (13/11/2025), secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mahasiswa.

Gugatan ini secara spesifik meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berakhir secara otomatis bersamaan dengan masa jabatan Presiden.

Putusan bersejarah yang diketuk palu dalam Sidang Pleno di Jakarta ini menjadi penegas fundamental atas posisi Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen, bukan sebagai jabatan politik yang terikat pada siklus kekuasaan eksekutif.

✅ Palu MK Mengetuk: Permohonan Ditolak Seluruhnya

Permohonan ini terdaftar dengan Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Para pemohon—Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra—berargumen bahwa tidak adanya kejelasan alasan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memerlukan penyesuaian masa jabatan yang mengikuti periode Presiden (setara menteri).

Namun, pandangan Mahkamah Konstitusi sangat kontras.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

🏛️ Alasan Fundamental MK: Menjaga Independensi Polri

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pertimbangan yang sangat mendalam mengenai bahaya mempolitisasi jabatan Kapolri.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

1. Polri Adalah Alat Negara, Bukan Anggota Kabinet

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa ide untuk memosisikan Kapolri setingkat menteri (yang secara otomatis menjadi anggota kabinet) bukanlah hal baru dan telah ditolak sejak proses pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut Arsul Sani, pembentuk undang-undang secara sadar memilih untuk menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif, memisahkannya dari posisi politik menteri.

2. Bahaya Dominasi Kepentingan Politik Presiden

MK menilai, menyeret posisi Kapolri ke ranah jabatan politik setingkat menteri akan sangat berbahaya. Langkah ini berpotensi membuat kepentingan politik presiden menjadi terlalu dominan dan pada akhirnya dapat menggerus independensi Polri yang diamanatkan konstitusi.

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul Sani.

Polri, sebagai alat negara, harus mampu berdiri di atas semua kepentingan golongan, termasuk kepentingan Presiden yang mengangkatnya, demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

🕰️ Batas Jabatan: Karier Profesional, Bukan Periode Politik

MK secara tegas membedakan sifat jabatan Kapolri dari jabatan politik.

Baca Juga :  Transparansi Dana Banpres Karhutla Rp235 Miliar: Komisi III DPRD Kalteng Tuntut Laporan BPB-PK

Jabatan Kapolri adalah puncak karier profesional di institusi Polri. Batas waktu masa jabatannya ditentukan oleh usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan siklus politik lima tahunan.

Meskipun proses pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Presiden, prosedur tersebut tetap harus melalui persetujuan DPR dan tidak secara otomatis berakhir saat masa jabatan Presiden usai.

“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Arsul.

⚖️ Mencegah Ketidakpastian Hukum

MK menilai bahwa jika permohonan para pemohon dikabulkan, justru akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam mekanisme pengisian dan pemberhentian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Dengan menolak permohonan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa:

  • Independensi Polri tetap terjaga.
  • Profesionalisme institusi kepolisian terlindungi dari intervensi politik praktis.
  • Mekanisme pengisian jabatan pimpinan tertinggi Polri tetap didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (usia pensiun, evaluasi, dan persetujuan DPR).

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Berita Terbaru