1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan peringatan keras mengenai peningkatan risiko bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih Myanmar sebagai destinasi kerja.
Pola yang terjadi di Myanmar kini diidentifikasi sangat identik dengan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di Kamboja.
Peringatan ini menjadi lampu merah bagi seluruh WNI agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang berujung pada eksploitasi dan tanpa jaminan perlindungan dari negara.
⛔ Myanmar dan Kamboja: Bukan Negara Penempatan Resmi, Jaminan Perlindungan Nol
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Myanmar dan Kamboja bukanlah negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Konsekuensinya sangat fatal: tidak ada jaminan perlindungan dari negara bagi WNI yang memutuskan berangkat secara non-prosedural ke kedua negara tersebut.
“Soal Kamboja, mungkin sebentar lagi juga akan muncul lagi kasus Myanmar, kasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita,” ujar Mukhtarudin.
Pernyataan ini menekankan bahwa kerentanan yang dialami para korban TPPO di Kamboja akan berulang, bahkan mungkin lebih parah, di Myanmar, terutama mengingat situasi keamanan di beberapa wilayah Myanmar.
3 Syarat Mutlak Negara Tujuan Penempatan Resmi
Mukhtarudin menjelaskan bahwa sebuah negara baru bisa menjadi tujuan resmi penempatan pekerja migran jika memenuhi tiga syarat mutlak:
- Regulasi yang Jelas: Memiliki peraturan ketenagakerjaan yang baku dan melindungi.
- Jaminan Sosial yang Memadai: Tersedianya sistem jaminan sosial yang kuat bagi pekerja migran.
- Sistem Perlindungan Tenaga Kerja yang Kuat: Adanya mekanisme perlindungan yang efektif dan dapat diakses oleh pekerja.
“Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus,” tegasnya.
Selain ketiga syarat internal negara tersebut, penempatan resmi juga harus didahului oleh perjanjian formal atau Memorandum of Understanding (MoU) antar pemerintah, yang mana Indonesia tidak memilikinya dengan Myanmar maupun Kamboja.
📈 Ratusan Ribu WNI dalam Lingkaran Risiko TPPO
Meskipun data pasti Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Myanmar sulit didapatkan karena jalur non-prosedural, angka di Kamboja sudah menyentuh 100 ribu orang. Angka ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam migrasi ilegal.
Fenomena ini diperparah dengan temuan Menko PMK Muhaimin Iskandar, yang menyebutkan bahwa banyak WNI di Kamboja bekerja di sektor informal seperti membuka warung makan untuk melayani kebutuhan komunitas diaspora.
Hal ini mengindikasikan bahwa:
- Terbentuknya ekosistem diaspora yang menarik WNI lain untuk datang secara non-prosedural.
- WNI yang datang, terlepas dari tujuan pekerjaan, pada akhirnya berada dalam posisi yang sangat rentan karena status keimigrasian mereka ilegal dan tanpa perlindungan hukum.
- Kasus-kasus TPPO yang berkedok penawaran pekerjaan bergaji tinggi (misalnya: online scamming atau judi online) memanfaatkan jalur masuk yang sama dengan migran informal ini.
💡 Panggilan untuk Pencegahan dan Kewaspadaan Tinggi
Peringatan dari pemerintah ini adalah panggilan darurat untuk:
- Masyarakat: Tingkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke Myanmar dan Kamboja, terutama melalui jalur yang tidak resmi.
- Aparat Penegak Hukum: Perkuat penindakan terhadap sindikat TPPO yang beroperasi di dalam negeri.
- WNI di Luar Negeri: Manfaatkan kanal resmi pemerintah (KBRI/KJRI) untuk mendapatkan informasi dan perlindungan.
Jangan mempertaruhkan keselamatan dan masa depan Anda dengan bekerja di negara yang tidak memiliki jaminan perlindungan resmi dari negara! Pastikan selalu jalur penempatan Anda legal dan terdaftar. (Sumber:Suara.com)


![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)


![Christine Hakim di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/christin-hakim-360x200.jpg)
 
					

![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/jejal-riza-halid-225x129.jpg)



 
						 
						![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/jejal-riza-halid-129x85.jpg) 
						 
						 
						














![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/jejal-riza-halid-360x200.jpg)








