Logo BGN Disalahgunakan Angkut Babi di Nias Selatan, Badan Gizi Nasional Resmi Lapor Polisi

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. [Antara/Anita Permata Dewi]

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. [Antara/Anita Permata Dewi]

1TULAH.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas melaporkan kasus penyalahgunaan nama dan logo lembaga ke pihak kepolisian.

Pelaporan ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan mobil berstiker BGN digunakan untuk mengangkut ternak, termasuk babi, di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Insiden penyalahgunaan logo BGN ini dinilai mencoreng citra lembaga yang fokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Penegasan BGN: Mobil Bukan Milik Lembaga Maupun Mitra Resmi

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, segera memberikan klarifikasi resmi. Nanik menegaskan bahwa kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut bukan milik BGN maupun mitra resmi yang telah terikat kerja sama.

“Saya sudah meminta Koordinator Wilayah untuk melapor ke polisi karena ini adalah penyalahgunaan nama dan merek BGN,” kata Nanik dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025). “Kami memastikan mobil itu bukan milik BGN.”

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi publik mengenai keterlibatan BGN dalam penggunaan kendaraan tersebut.

🔎 Penelusuran BGN: Pemilik Kendaraan Masih Calon Mitra

Berdasarkan hasil penelusuran internal tim BGN, mobil pengangkut ternak itu diketahui dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.

Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan status yayasan tersebut:

  • Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori adalah lembaga lokal.
  • Statusnya masih dalam tahap pengajuan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Yayasan tersebut belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN,” tegas Nanik, menekankan bahwa penggunaan logo BGN oleh yayasan tersebut adalah tindakan ilegal dan tanpa izin.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Tindak Lanjut: Laporan Polisi dan Permintaan Klarifikasi

Sebagai tindak lanjut, BGN telah mengambil dua langkah konkret:

  1. Pelaporan Resmi ke Polisi: Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah diinstruksikan untuk segera membuat laporan polisi terkait penyalahgunaan merek BGN.
  2. Klarifikasi Langsung: Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan juga telah menemui pemilik kendaraan (Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori) untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban penuh atas insiden ini.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas nama baik Badan Gizi Nasional dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

BGN berharap kepolisian dapat menindak tegas pihak yang menyalahgunakan merek lembaga negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru