1TULAH.COM-Babak akhir kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani telah mencapai putusan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis ini, yang juga menetapkan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dua Alasan Pemberat: Tidak Jujur dan Residivis
Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, secara gamblang membeberkan dua alasan utama yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Dua faktor ini menjadi catatan merah signifikan yang dipertimbangkan majelis hakim:
- Tidak Berterus Terang: Nikita Mirzani dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Sikap ini dianggap majelis hakim sebagai faktor yang memberatkan.
- Status Residivis: Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya, bahkan tercatat empat kali merasakan dinginnya lantai penjara. Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang tak terhindarkan dalam vonis kali ini.
“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,”ujar Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh dalam amar putusannya.
Kemanusiaan Jadi Faktor Peringan Tunggal
Meskipun terdapat dua faktor pemberat yang kuat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Satu-satunya keadaan yang meringankan hukuman Nikita Mirzani adalah statusnya sebagai orang tua yang masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek sosial-kemanusiaan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.
Pemerasan Terbukti, TPPU Dinyatakan Bebas
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani disebut melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan membongkar produk milik Reza Gladys yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Berdasarkan putusan majelis hakim:
- Dakwaan Pemerasan: Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
- Dakwaan TPPU: Untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari tuntutan TPPU.
Vonis ini menandai selesainya proses persidangan di tingkat pertama. Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding, untuk perkara dugaan pemerasan. (Sumber:Suara.com)


![6 Kontroversi Miss Universe 2025 yang menggemparkan dunia. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/mis-universe2025-360x200.jpg)

![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)






























