Vonis Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Sikap Tak Jujur dan Status Residivis Jadi Pemberat Hukuman

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

1TULAH.COM-Babak akhir kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani telah mencapai putusan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis ini, yang juga menetapkan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dua Alasan Pemberat: Tidak Jujur dan Residivis

Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, secara gamblang membeberkan dua alasan utama yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Dua faktor ini menjadi catatan merah signifikan yang dipertimbangkan majelis hakim:

  1. Tidak Berterus Terang: Nikita Mirzani dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Sikap ini dianggap majelis hakim sebagai faktor yang memberatkan.
  2. Status Residivis: Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya, bahkan tercatat empat kali merasakan dinginnya lantai penjara. Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang tak terhindarkan dalam vonis kali ini.
Baca Juga :  6 Posisi Strategis Polres Barsel Berganti Pemimpin, Ada Kasatpolairud hingga 3 Kapolsek

“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,”ujar Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh dalam amar putusannya.

Kemanusiaan Jadi Faktor Peringan Tunggal

Meskipun terdapat dua faktor pemberat yang kuat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

Satu-satunya keadaan yang meringankan hukuman Nikita Mirzani adalah statusnya sebagai orang tua yang masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek sosial-kemanusiaan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.

Pemerasan Terbukti, TPPU Dinyatakan Bebas

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani disebut melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan membongkar produk milik Reza Gladys yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Siapkan Pembukaan Lapangan Kerja Besar: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Competitive Advantage

Berdasarkan putusan majelis hakim:

  • Dakwaan Pemerasan: Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
  • Dakwaan TPPU: Untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari tuntutan TPPU.

Vonis ini menandai selesainya proses persidangan di tingkat pertama. Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding, untuk perkara dugaan pemerasan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!
Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!
KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal
Fenomena Labubu dari Blind Box ke Hollywood: Efek Lisa BLACKPINK Bawa Art Toy Jadi Film Sony
Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal

Senin, 17 November 2025 - 01:59 WIB

Fenomena Labubu dari Blind Box ke Hollywood: Efek Lisa BLACKPINK Bawa Art Toy Jadi Film Sony

Minggu, 16 November 2025 - 20:08 WIB

Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak

Berita Terbaru