Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Korupsi Minyak Pertamina: Jejak ‘Raja Minyak’ Riza Chalid Dikejar Interpol

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

1TULAH.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Dalam perkembangan terbaru pada Jumat, 31 Oktober 2025, dua orang saksi penting diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini.

Pemeriksaan saksi ini menjadi fokus utama Kejaksaan Agung di tengah sorotan publik terhadap salah satu tersangka utama yang hingga kini masih buron, yakni “raja minyak” Riza Chalid.

👤 Dua Saksi Kunci dari Lingkungan Pertamina Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan dua individu yang memiliki posisi strategis di Pertamina pada masanya.

“YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019 hingga 2021 diperiksa,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Selain YM, penyidik juga memanggil saksi berinisial BFJL, yang merupakan mantan pejabat di divisi kunci.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

“BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013 sampai 2017,” imbuhnya.

Pemeriksaan para saksi yang pernah menduduki jabatan penting di anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan terkait mekanisme tata kelola, pengadaan, dan distribusi minyak dan produk kilang yang menjadi objek dugaan korupsi Pertamina. Keterangan mereka diharapkan mampu mengurai benang merah keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

🛑 Status Tersangka Riza Chalid dan Upaya Pengejaran Internasional

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Riza Chalid. Saudagar minyak yang dikenal memiliki pengaruh luas ini telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Namun, meskipun statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan, Riza Chalid belum dapat dijebloskan ke tahanan. Penyebabnya: ia masih buron.

💡 Keterangan Kejagung: Penyidik meyakini Riza Chalid berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

Upaya memburu Riza Chalid melalui jalur internasional terus dilakukan. Sayangnya, proses penerbitan red notice hingga saat ini masih bergulir.

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

“Hingga saat ini red notice terkait Riza Chalid masih dalam proses Interpol, di Lyon Prancis,” jelas Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung berkomitmen akan terus menindaklanjuti proses ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam korupsi PT Pertamina akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, termasuk dengan memulangkan para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru