Skandal Terlarang Kompol Anggraini Putri dan Irjen Krishna Murti: Isu Perselingkuhan, Fasilitas Mewah, dan Ancaman Karier

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Polwan diduga Kompol Anggraini?

Sosok Polwan diduga Kompol Anggraini?

1TULAH.COM-Nama Kompol Anggraini Putri mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media sosial. Perwira polisi cantik ini diduga terlibat dalam skandal asmara terlarang dengan salah satu petinggi Polri, Irjen Krishna Murti.

Skandal ini tidak hanya sekadar isu perselingkuhan, tetapi juga menyeret dugaan aliran dana dan fasilitas mewah yang disebut-sebut diterima oleh Kompol Anggraini.

Artikel ini akan mengupas tuntas dugaan skandal yang mengguncang institusi Polri, dampak yang ditimbulkan, serta respons dari berbagai pihak terkait.

Dugaan Aliran Dana dan Fasilitas Fantastis

Berdasarkan laporan yang beredar luas, Kompol Anggraini Putri diduga menerima sejumlah fasilitas mewah dari Irjen Krishna Murti sebagai bagian dari hubungan terlarang mereka. Fasilitas-fasilitas ini mencakup:

  • Uang Tunai Bulanan: Kompol Anggraini disebut menerima uang bulanan sebesar Rp50 juta. Uang tersebut kabarnya ditransfer melalui seorang staf pribadi Irjen Krishna Murti bernama UEL Hutagalung.
  • Apartemen Mewah: Ia juga dikabarkan mendapatkan sebuah unit apartemen di Kemang Village, Jakarta Selatan, salah satu kawasan elit di ibu kota.
  • Mobil Pribadi: Kompol Anggraini disebut-sebut menerima satu unit mobil Pajero, yang kemudian diganti dengan mobil merek BAIC.
  • Kartu Kredit: Dugaan lain menyebutkan bahwa ia juga memegang kartu kredit milik Irjen KM untuk berbagai keperluannya.
Baca Juga :  Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Informasi ini pertama kali diungkap oleh sejumlah media online sebelum menjadi viral di media sosial, memicu spekulasi dan perbincangan publik.

Reaksi Publik dan Respons Institusi Polri

Skandal ini semakin memanas setelah aktivis Rismon Sianipar mengangkatnya ke ranah publik melalui kanal YouTube-nya, @Balige Academy. Video berjudul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A” yang diunggah pada 15 September 2025, dengan cepat menarik perhatian ribuan penonton dan komentar, menunjukkan betapa besar minat publik terhadap kasus ini.

Menanggapi skandal yang menyita perhatian ini, Kapolri segera mengambil langkah tegas. Melalui Surat Telegram Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 pada 5 Agustus 2025, Kapolri memutasi Irjen Krishna Murti dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) ke posisi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen. Langkah ini dilihat sebagai demosi atau penurunan jabatan non-strategis sebagai buntut dari dugaan skandal tersebut.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari Polri. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menegaskan bahwa meskipun kasus ini berawal dari masalah pribadi, dampaknya bisa meluas menjadi pelanggaran kode etik profesi, baik etika kepribadian maupun etika kelembagaan.

Baca Juga :  Mura Bekali Organisasi Perempuan dengan Pelatihan Manajemen

Implikasi Hukum dan Karier Kompol Anggraini Putri

Kompol Anggraini Putri kini harus menghadapi konsekuensi serius dari dugaan hubungan terlarangnya. Ia dikabarkan akan menjalani sidang etik yang dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini merupakan ancaman serius terhadap karier yang telah ia bangun.

Sebagai informasi, Kompol Anggraini Putri adalah seorang perwira polisi bergelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Sains (M.Si.). Dugaan hubungan terlarangnya dengan Irjen Krishna Murti disebut telah terjalin sejak tahun 2018.

Skandal ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi setiap anggota Polri. Publik kini menantikan kelanjutan dari proses klarifikasi dan sidang etik yang akan menentukan nasib kedua perwira tinggi ini.

Fakta Singkat Skandal Kompol Anggraini Putri dan Irjen Krishna Murti

  • Fasilitas Mewah: Uang bulanan Rp50 juta, apartemen di Kemang Village, mobil Pajero/BAIC, dan kartu kredit.
  • Reaksi Institusi: Irjen Krishna Murti dimutasi ke jabatan non-strategis. Kompolnas meminta klarifikasi.
  • Konsekuensi Karier: Kompol Anggraini Putri terancam sanksi berat, termasuk PTDH, setelah menjalani sidang etik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru