Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Buntut Penembakan di Jayapura!

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

1TULAH.COM-Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (3/9/2025). Seorang anggota TNI, Pratu TB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak mati seorang warga bernama Obet Manaki. Penembakan ini diduga dipicu oleh cekcok masalah uang parkir.

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Akibat perbuatannya, Pratu TB kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan pemecatan dari instansinya.

Kronologi Kejadian

Insiden penembakan ini bermula dari percekcokan antara Pratu TB dan korban terkait uang parkir. Berdasarkan laporan yang diterima, cekcok tersebut berujung pada pemukulan yang dilakukan korban mengenai bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas, namun tidak mengenai korban. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Respons Aksi "Reformasi Militer", DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi ini memicu Pratu TB untuk mengejar dan akhirnya menembak korban.

Jeratan Hukum dan Sanksi

Akibat tindakannya, Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 80 UU Perlindungan Anak digunakan karena korban diduga masih di bawah umur, meskipun detail usia korban tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal.

Baca Juga :  KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Selain ancaman hukuman pidana, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam sanksi militer, yakni dipecat dari instansi TNI-AD. Proses hukum dan sanksi ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi siapa pun, termasuk anggota militer. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB