Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Buntut Penembakan di Jayapura!

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

1TULAH.COM-Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (3/9/2025). Seorang anggota TNI, Pratu TB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak mati seorang warga bernama Obet Manaki. Penembakan ini diduga dipicu oleh cekcok masalah uang parkir.

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Akibat perbuatannya, Pratu TB kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan pemecatan dari instansinya.

Kronologi Kejadian

Insiden penembakan ini bermula dari percekcokan antara Pratu TB dan korban terkait uang parkir. Berdasarkan laporan yang diterima, cekcok tersebut berujung pada pemukulan yang dilakukan korban mengenai bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas, namun tidak mengenai korban. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Mitos "Agent of Change" dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi ini memicu Pratu TB untuk mengejar dan akhirnya menembak korban.

Jeratan Hukum dan Sanksi

Akibat tindakannya, Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 80 UU Perlindungan Anak digunakan karena korban diduga masih di bawah umur, meskipun detail usia korban tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal.

Baca Juga :  Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Selain ancaman hukuman pidana, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam sanksi militer, yakni dipecat dari instansi TNI-AD. Proses hukum dan sanksi ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi siapa pun, termasuk anggota militer. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan
Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?
Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:41 WIB

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Berita Terbaru