1TULAH.COM, Muara Teweh – Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara (Barut), Kalteng, meminta pemerintah dan DPRD Barut segera membentuk regulasi hukum terkait masyarakat adat.
Menurut Pj Demang Adat Lahei, Aryosi Jiono, sampai saat ini regulasi payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang melindungi masyarakat adat di Barut belum ada.
Ini disampaikan Aryosi saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pj Bupati Indra Gunawan beserta pimpinan dan anggota DPRD Barut yang dihadiri Kapolres Barut dan Dandim 1013/Muara Teweh serta perwakilan SKPD di gedung dewan setempat, Rabu, 3 September 2025.
Aryosi menyampaikan pada kesempatan RDP ini pihaknya berfokus kepada pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barut agar segera disahkan menjadi Perda.
“Sebab selama ini Perda Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah kita ini tidak ada. Kita ingin agar adat istiadat yang sudah berjalan sudah tertata memiliki regulasi aturan yang jelas. Jadi Kearifan lokal adat istiadat kita yang sudah ada itu diabadikan/diatur tercatat di dalam perda sehingga tidak ambigu,” kata Aryosi.
Selain itu, dengan adanya Perda Masyarakat Adat, Aryosi menilai, nantinya setiap pemangku-pemangku adat dapat melaksanakan atau menjalankan adat istiadat dengan baik dan benar.
“Kita masyarakat awam tentu menitik beratkan kepada dewan terkait perda dan undang-undang. Maka dari itu kami meminta dewan agar bisa menghadirkan sebuah Perda bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Barut H Tajeri dalam forum mengutarakan, pihaknya saat ini terus memperjuangkan terkait Perda Masyarakat Adat. Namun, ketua komisi III ini mengatakan sampai sekarang undang-undang perihal masyarakat adat itu belum disahkan dari Pemerintah Pusat maupun DPR RI.
“Untuk diketahui teman-teman, pembentukan sebuah Raperda itu harus merujuk pada hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang. Nah, sampai saat ini itu belum disahkan. Maka dari itu, bagaimana kami bisa membuat suatu Raperda jika kita tidak memiliki UU berkaitan. Kita ini bekerja sesuai dengan perundangan,” ujar dewan H Tajeri dalam penyampaiannya di dalam RDP.
Penulis: Ahya Firmansyah
Editor: Aprie

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








