Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Suap PAW DPR

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Hasto terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Hasto dinilai turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku dalam memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu calon anggota legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia. Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi terhadap proses pengisian kursi DPR periode 2019–2024.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru