1TULAH.COM, Muara Teweh– Laporan dan pengaduan Tim hukum paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix(S1F) kembali di tolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Bawaslu menyebut, laporan dihentikan penanganannya, karena tak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar didampingi Komisioner Adi Susanto dan Amir Mahmud, saat menggelar konferensi pers, tentang hal tersebut di Muara Teweh, Jumat 4 Juli 2025 mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi (pemeriksaan) terhadap tiga orang saksi, atau pelapor. Bawalu juga mendengarkan keterangan dari KPU Barito Utara, berkaitan dengan laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilayangkan oleh Malik Muliawan (Wakil Koordinator Bidang Hukum Tim Kampanye Shalahuddin-Felix) pada 26 Juni 2025.
“Dan saksi terlapor juga sudah di undang, tetapi tidak datang,” kata Adam.
lagi lanjutnya, mengenai laporan dari saudara Malik Muliawan, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, terlapor dalam hal ini paslon nomor urut dua (Jimmy-Inriaty) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Menurut dia, selain mengklarifikasi para saksi dan mendengarkan keterangan KPU Barito Utara, Bawaslu juga mengkaji, mencari, dan memastikan apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak.
“Laporan Pak Malik enam pasal, juga kami ambil sebagai kajian. Dan kita tidak menemukan pasal yang memenuhi unsur. Proses penanganan ini dapat diuji sesuai saluran yang diatur dalam peraturan perundangan, jika ada pihak yang menganggap,Bawaslu Barito Utara tidak profesional. Kami terbuka terhadap koreksi yang obyektif, ” tambah dia.
Enam pasal yang dikaji, Adam mencontohkan Pasal 515 dan Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7/2107.
Dalam pasal 515 ada empat unsur dan Pasal 280 ayat (1) huruf J ada tiga unsur. “Satu saja unsur tidak terpenuhi, maka kami nyatakan tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggatan tindak pidana pemilihan.
Meski demikian, Bawaslu Barito Utara menegaskan bahwa berkaitan dengan unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal tindak pidana pemilihan UU nomor 7/2017, pemberian uang tidak boleh. “Tapi kita juga melihat dari teks dan konteksnya, ” tambah Adi Susanto.
Diberitakan sebelumnya,Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dipimpin Kuasa Hukum, Rahmadi G Lentam, menghadirkan empat orang saksi dan bukti dugaan pelanggaran kampanye PSU Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Senin 30 Juni 2025.
Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye,paslon nomor urut 1, Malik Muliawan, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Barito Utara, berkaitan dengan pemasangan stiker paslon dengan diselipkan uang Rp50.000 di Kecamatan Montallat.
Sementara tim hukum 01, belum di dapat konfirmasi nya terkait di tolaknya laporan mereka.(*)
Penulis : Delia Anisya Fitri

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)

















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



