Resmi! Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat ASN

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN. [Ist]

Ilustrasi ASN. [Ist]

 

1TULAH.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun 2026, yaitu penghapusan uang saku untuk rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi ASN di kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi dalam belanja negara, khususnya dalam pos belanja barang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa pada 2025 uang saku untuk rapat setengah hari (half day) sudah lebih dulu dihapus, dan tahun berikutnya giliran rapat full day yang tak lagi mendapat uang saku.

Baca Juga :  Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Uang saku hanya diberikan untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap atau masuk kategori fullboard, dengan nilai Rp130.000 per hari per orang.

Kebijakan ini menekankan bahwa uang harian hanya berlaku untuk kegiatan yang melibatkan akomodasi di luar kantor.

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga menetapkan penyesuaian tarif hotel dalam perjalanan dinas ASN dalam negeri.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Incar Efisiensi Maksimal Program Makan Bergizi Gratis: "Kalau Bisa Rp 0, Tapi..."

Biaya penginapan kini bervariasi antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam tergantung jabatan dan lokasi.

Contohnya, untuk pejabat eselon I, wakil menteri, atau pejabat negara, tarif maksimal di Aceh adalah Rp5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp9,33 juta.

Tarif ini ditetapkan sebagai batas atas dan disusun berdasarkan survei harga yang dilakukan bersama BPS dan perguruan tinggi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru