Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 Sudah Dicairkan, Siapa Saja yang Berhak?

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru ASN (Istimewa)

Ilustrasi Guru ASN (Istimewa)

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Gaji ke-13 PNS 2025 akan mulai dicairkan per hari Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini, yang sejalan dengan pemberian THR keagamaan, diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13.

Pemerintah melalui Presiden, juga telah mengumumkan bahwa total penerima gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 mencapai 9,4 juta orang. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja seluruh aparatur negara.

Siapa Saja Komponen ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 adalah:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Baca Juga :  Pemkab Mura Matangkan Persiapan Sambut Peserta Sinode Umum GKE

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, besaran tunjangan kinerja yang diberikan adalah 100 persen. Sementara itu, bagi ASN daerah, skemanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kriteria Khusus untuk PPPK

Berbeda dengan PNS yang tidak memiliki kriteria khusus dalam penerimaan gaji ke-13, PPPK memiliki aturan minimum masa kerja yang harus dipenuhi untuk berhak menerima tunjangan ini.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun akan diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional. Perhitungan ini mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima, dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak diberikan tunjangan Hari Raya.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.
Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Dengan adanya tambahan penghasilan, para PNS diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menggerakkan roda perekonomian, misalnya dengan membeli produk-produk UMKM.

Selain itu, tidak ada salahnya bagi para penerima gaji ke-13 untuk menyisihkan sebagian penghasilan tersebut untuk menabung demi perencanaan keuangan yang lebih baik di masa depan.

Kebijakan gaji ke-13 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru