KPK Umumkan Lelang Aset Koruptor Juni Ini, Barang Mewah Ikut Dijual

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari kasus korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Total sebanyak 81 aset akan ditawarkan dalam lelang ini, yang terdiri dari 44 barang bergerak seperti kendaraan bermotor, handphone, dan pakaian batik, serta 37 aset tidak bergerak seperti apartemen.

Nilai total dari aset-aset yang dilelang diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar.

Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, sebagian barang ini berasal dari perkara korupsi yang sebelumnya sudah pernah dilelang namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Salah satu contohnya adalah apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35 yang ditawarkan kembali dengan nilai limit Rp739 juta dan jaminan Rp300 juta.

Barang lainnya yang akan dilelang termasuk beberapa jenis iPhone dengan harga limit sekitar Rp7–8 juta.

Tahapan lelang diawali dengan aanwijzing atau peninjauan fisik pada 3 Juni 2025, yang dilakukan di Rupbasan KPK Cawang untuk barang bergerak dan di lokasi masing-masing untuk aset tidak bergerak.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB pada 11 Juni. Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Jika batas waktu ini terlewat, maka peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminannya akan disita oleh negara.

Setelah pembayaran lunas, hasil lelang akan disetorkan oleh KPKNL ke KPK, lalu diteruskan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Selain harga barang, pemenang lelang juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk aset tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, barang akan diserahkan secara fisik kepada pemenang lelang.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB