Skandal Suap Putusan Ontslag CPO: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Aliran Dana ke Hakim Didalami

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

1TULAH.COM-Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel dan 3 lainnya tersangka suap putusan lepas kasus korupsi CPO Rp 60 miliar. Aliran dana ke majelis hakim turut diselidiki!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik kotor di lingkungan peradilan. Kali ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah M Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sebelumnya merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan identitas tiga tersangka lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka adalah:

  • Wahyu Gunawan (WG): Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
  • Marcella Santoso (MS): Pengacara.
  • Ariyanto (AR): Pengacara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” tegas Qohar.

Baca Juga :  Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

Dugaan Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Kontroversial

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik Kejagung menduga kuat bahwa M Arif Nuryanta (MAN) menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar. Suap tersebut disinyalir diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), yang disebut sebagai panitera kepercayaan Arif Nuryanta.

Uang haram itu diduga bertujuan untuk mengatur putusan agar terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO dijatuhi putusan ontslag. “WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim,” jelas Qohar.

Penahanan Empat Tersangka di Lokasi Berbeda

Usai penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya. Mereka ditempatkan di lokasi penahanan yang berbeda, termasuk di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Sabtu, 12 April 2025),” imbuh Qohar.

Kejagung Dalami Aliran Uang ke Majelis Hakim

Kasus ini bermula dari putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony, menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU.

Baca Juga :  Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Namun, majelis hakim justru menilai perbuatan para korporasi tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Akibatnya, para terdakwa korporasi dibebaskan dari tuntutan jaksa, dan hak serta martabat mereka dipulihkan.

Putusan yang jauh berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut ganti rugi triliunan rupiah (PT Wilmar Group Rp 11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp 937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp 4,8 triliun) ini mendorong Kejagung untuk mengajukan kasasi.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap kepada anggota majelis hakim yang memutus perkara tersebut. “Apakah mendapat atau tidak? Sedang kami dalami yang pasti putusannya sesuai yang diminta,” pungkasnya.

Kasus dugaan suap ini menjadi tamparan keras bagi citra peradilan di Indonesia dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru