Catatan Represi Aparat Warnai Demo Tolak UU TNI: Demokrasi Terancam?

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian memukul mundur massa aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak Kepolisian memukul mundur massa aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Gelombang demonstrasi di berbagai kota di Indonesia yang menolak pengesahan UU TNI baru-baru ini berakhir dengan catatan kelam. Tindakan represif aparat kepolisian, yang seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat, justru mewarnai aksi damai tersebut.

Pembubaran paksa menggunakan kekerasan, intimidasi terhadap relawan medis, dan penangkapan tanpa alasan jelas menuai kecaman luas dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kondisi demokrasi di Tanah Air.

Alih-alih mengamankan jalannya demonstrasi, aparat kepolisian di Jakarta dan Yogyakarta dilaporkan bertindak sewenang-wenang. Di Jakarta, aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI berubah menjadi ricuh setelah polisi menembakkan gas air mata dan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa. Ironisnya, relawan medis yang berusaha memberikan pertolongan pertama justru menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan fisik oleh oknum kepolisian.

Brutalitas Aparat di Yogyakarta: Mahasiswa Luka-Luka dan Ditangkap

Kondisi serupa terjadi di Yogyakarta. Demonstrasi yang awalnya damai, di mana mahasiswa dan aktivis menyuarakan penolakan terhadap UU TNI, berubah menjadi tegang ketika aparat kepolisian mulai merangsek ke arah demonstran. Gas air mata dan pukulan menjadi alat pembubaran paksa, mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis. Lebih lanjut, belasan mahasiswa dilaporkan ditangkap tanpa alasan yang jelas, menambah daftar panjang tindakan represif aparat.

Kecaman Meluas dari Aktivis HAM dan Masyarakat Sipil

Tindakan brutal aparat kepolisian ini sontak menuai kritik keras dari berbagai lembaga dan aktivis hak asasi manusia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran dan tenaga medis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus diusut tuntas. LBH juga menyatakan akan mendampingi para mahasiswa korban kekerasan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian secara hukum.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Indonesian Corruption Watch (ICW) turut mengecam tindakan represif tersebut, menilai bahwa hal ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara rakyat yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap bermasalah.

Pelanggaran Konstitusi dan Standar Internasional

Tindakan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat bagi setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi hak masyarakat untuk berekspresi tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kekerasan.

Penggunaan gas air mata dalam aksi damai juga disoroti sebagai pelanggaran terhadap Pedoman PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum. Pedoman tersebut secara jelas menyatakan bahwa penggunaan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan, terutama dalam konteks demonstrasi damai.

Dampak Psikologis dan Ancaman Terhadap Demokrasi

Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya menimbulkan kerugian fisik bagi para korban, tetapi juga menciptakan dampak psikologis dan sosial yang luas. Masyarakat akan semakin enggan untuk menyampaikan pendapatnya, yang pada akhirnya dapat mengikis fondasi budaya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Situasi ini dianggap berbahaya karena berpotensi menyeret Indonesia menuju sistem yang semakin otoriter, di mana suara rakyat diabaikan dan kebebasan berekspresi semakin terancam.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan demonstrasi oleh aparat kepolisian menjadi sebuah keharusan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama aksi unjuk rasa diusut secara transparan dan pelaku kekerasan dari pihak kepolisian mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap berdiri kokoh. Jika tidak ada tindakan korektif yang signifikan, bukan tidak mungkin kasus kekerasan polisi akan terus berulang di masa depan, semakin menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara demokrasi yang beradab.

Kebebasan berpendapat adalah pilar penting dalam demokrasi. Jika kebebasan ini terus direpresi dengan kekerasan, pertanyaan mendasar muncul: ke mana arah demokrasi kita? Apakah kita akan terus menyaksikan hak-hak kita terkikis, atau justru semakin berani menyuarakan kebenaran demi perubahan yang lebih baik? (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru