Dewan Parmana Setiawan Imbau ASN Barut Patuhi Aturan Jam Kerja Sesuai Surat Edaran 

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, H Parmana Setiawan. Foto: dok. Setwan Barut

Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, H Parmana Setiawan. Foto: dok. Setwan Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, H Parmana Setiawan, mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintah setempat untuk mematuhi surat edaran terkait jam kerja selama Ramadan.

Pasalnya dengan mengikuti ketentuan yang ada, jelas dewan Parmana Setiawan, diharapkan proses pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.

Menurutnya, imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Ia berpesan agar para ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

“Saya tekankan pentingnya untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam bulan Ramadan,” kata dewan Parmana, Jum’at, 7 Maret 2025.

Untuk diketahui Pemkab Barut telah menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN dan aparatur lainnya di lingkup Pemkab Barut selama Ramadan 1446 Hijriah.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi
Legislator Barut Rosi Wahyuni: Target Rumah Sakit Terbaik Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat
Gun Sriwitanto Dukung Penuh Kebijakan Bupati dalam Renovasi RSUD Muara Teweh

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:29 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Legislator Barut Rosi Wahyuni: Target Rumah Sakit Terbaik Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 12:06 WIB

Gun Sriwitanto Dukung Penuh Kebijakan Bupati dalam Renovasi RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru