Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadilan, Pengacara Hasto Protes

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (sumber: suara.com)

Anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas rencana pelimpahan berkas perkara kliennya kepada penuntut umum yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Hal ini disampaikan karena pihaknya baru saja mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ahli yang dapat meringankan, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Selain itu, keberatan juga diajukan mengingat saat ini ada dua permohonan praperadilan terkait Hasto yang masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, dia meminta kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Hal ini penting, karena jika pokok perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum dan siap untuk disidangkan, maka praperadilan tersebut akan dianggap gugur.

Baca Juga :  Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, "The Beginning of the End"?

“Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.

“Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” katanya.

Sebagai informasi, KPK telah mengambil langkah untuk menahan Hasto setelah melakukan pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: "Hukum Jangan Poco-Poco!"

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK melalui sprindik terpisah.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 06:20 WIB

Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB