Seorang Pria Warga Kalsel Diringkus Polisi Mura, 1 Ons Sabu Gagal Edar di Puruk Cahu

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Paku Desa Pasar Lama RT 003, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya, Kalteng, bersama bukti narkoba jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mura

Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Paku Desa Pasar Lama RT 003, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya, Kalteng, bersama bukti narkoba jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mura

1TULAH.COM, Puruk Cahu – Anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat, Ahad dini hari, 2 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB.

Pelaku adalah seorang pria bernama Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Paku Desa Pasar Lama RT 003, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku Hasbi berhasil diamankan polisi saat hendak mengedarkan sabu di kota Puruk Cahu, Mura.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku.

Iptu Sutrisno mengungkapkan, modus pelaku sengaja datang dari luar Mura untuk mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

“Kami berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah maraknya aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap Iptu Sutrisno kepada awak media, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari tangan pelaku Hasbi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 100,06 gram atau 1 ons lebih.

“Rencananya pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di kota Puruk Cahu, namun berhasil kami gagalkan, sebelum beredar di kalangan pemakai,” ujar Iptu Sutrisno.

Selain itu, lanjutnya, dari pengakuan pelaku yang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka, sabu-sabu itu saat diamankan terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu warna putih tersebut berasal dari Kalsel dan sengaja akan diedarkan di wilayah kota Puruk Cahu.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel milik tersangka telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Sutrisno lagi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.

Iptu Sutrisno bilang, Satresnarkoba Polres Mura, terus berupaya .endukung serta membantu kegiatan hidup sehat tanpa narkoba di wilayah hukum setempat, guna mendukung Program Asta Cita Kapolri Bidang Pencegahan Narkoba.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru