Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Lahei Pengedar di Jalan Permata Ungu Lanjas, Lebih Setengah Ons Sabu Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KF alias K (21) warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Lahei II, Kecamatan Lahei, Barut dan sejumlah barang bukti sabu dia diamankan saat menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Permata Ungu RT 05, Lanjas, Teweh Tengah pada Senin dini hari, 18 November 2024. Foto: Humas Polres Barut

Tersangka KF alias K (21) warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Lahei II, Kecamatan Lahei, Barut dan sejumlah barang bukti sabu dia diamankan saat menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Permata Ungu RT 05, Lanjas, Teweh Tengah pada Senin dini hari, 18 November 2024. Foto: Humas Polres Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH –Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Permata Ungu RT 05, Lanjas, Teweh Tengah, pada Senin dini hari, 18 November 2024.

Tersangkanya yakni seorang pemuda berinisial KF alias K (21) warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Lahei II, Kecamatan Lahei, Barut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 18 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu total seberat 55,94 gram bruto atau lebih dari setengah ons.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas Polres Kompol Sugiya, membenarkan penangkapan pengedar sabu warga Lahei.

Kompol Sugiya mengatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat, petugas mendapati laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Anggota dari Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian.

“Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Sugiya, Kamis siang, 21 November 2024.

Menurut Kompol Sugiya, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Barut, kata Kompol Sugiya menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” ujar Kompol Sugiya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kabupaten Barut.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru