3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung dan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka (sumber: suara.com)

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah ditetapkan tersangka. Ketiganya ialah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Mereka diamankan terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kalau sudah penyidikan, berarti sudah tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Saat ini ketiga hakim itu sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka datang hampir bersamaan. Heru yang terlebih dahulu datang. Menurut kabar yang beredar, ia ditangkap di salah satu apartemen yang ada di Jalan Tidar, Surabaya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 17.05 WIB, dua hakim lainnya, yaitu Erintuah dan Mangapul pun datang di Kejati. Kedua hakim ini dibawa menggunakan Innova hitam. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut kedua hakim itu. Mereka terus berjalan ke dalam lift.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Mia mengatakan, ketiga hakim itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik dari Kejagung RI. “Nanti keterangan resminya dari mereka ya. Kami hanya klarifikasi saja. Bahwa pemeriksaannya di sini (Kejati Jatim), bukan di Polda,” katanya lagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menuturkan, ketiga hakim aktif di PN Surabaya itu ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah itu, langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Penyidiknya dari Kejagung. Kami hanya berikan tempat saja,” katanya.

“Mereka (Kejagung RI)yang punya wewenang untuk menjelaskan kasus ini. Saat ini pun ketiga hakim itu kan masih diperiksa,” tambahnya.

Ketiga hakim di PN Surabaya itu ditangkap usai diduga terlibat gratifikasi dalam putusan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Apriyanti.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti. Ketiga pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pun tak ada satupun yang terbukti.

Baca Juga :  SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Ketiga majelis hakim yang memeriksa kasus itu, tidak menemukan satupun bukti yang mengarahkan pembunuhan ataupun penganiayaan itu dilakukan Ronald Tannur. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan JPU dari Kejari Surabaya

Putusan itu pun mendapat respons masyarakat. Banyak yang mengirimkan karangan bunga ke PN Surabaya. Beberapa kali aksi juga dilakukan di depan PN Surabaya. Berbagai laporan juga dilayangkan ke Bawaslu, Komisi Yudisial dan Kejagung.

Termasuk penasihat hukum keluarga Dini. Beberapa kali mereka dipanggil Bawas dan KY terkait laporan itu. Inilah puncaknya. Ketiga hakim itu diamankan oleh Kejagung. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Berita Terbaru