Rekonstruksi Penusukan Maut di Pudak Balangan, Tersangka Peragakan 26 Adegan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Balangan menggelar rekonstruksi ulang kasus penusukan yang dilakukan tersangka HA di Halaman Polres Balangan, Jumat (6/9/2024). Foto: Humas Polres Balangan

Satreskrim Polres Balangan menggelar rekonstruksi ulang kasus penusukan yang dilakukan tersangka HA di Halaman Polres Balangan, Jumat (6/9/2024). Foto: Humas Polres Balangan

1tulah.com, PARINGIN – Kasus penusukan berakibat meninggalnya pria berinisial MHF di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April lalu dilakukan rekonstruksi atau direka ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Balangan.

Rekonstruksi ini berlangsung di halaman Polres Balangan yang diubah menyerupai tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (6/9/2024).

Reka ulang ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan dengan menampilkan 26 adegan, termasuk pertemuan antara pelaku, pria berinisial HA (21) dan korban MHF, hingga terjadinya penusukan yang menyebabkan kematian korban.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

HA, yang ditangkap pada awal Agustus 2024 di Kalimantan Timur, hadir mengenakan pakaian tahanan dan di bawah pengawasan ketat selama reka ulang.

Kanit Ident Satreskrim Polres Balangan, Bripka Karmadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi menampilkan adegan dari awal pertemuan hingga penusukan di dada kiri korban.

“Baik korban maupun pelaku sebelumnya membawa senjata tajam, dan beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul,” ujarnya.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menguatkan fakta kejadian dan membantu penyidik dalam pengembangan kasus sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

“Korban, MHF mengalami luka tusukan di dada kiri dan dinyatakan meninggal di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, di hari yang sama setelah peristiwa tersebut,” bebernya.

HA dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 352 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis
Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:42 WIB

Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Berita Terbaru

Foto rapat persiapan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Masjid Raya Shiratal Mustaqim

Muara Teweh

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB