Kontroversi Kopi Sianida Berakhir, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

1TULAH.COM-Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Bebas bersyarat ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Jessica mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi tadi.

Perempuan yang pernah menjadi sorotan publik ini terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat sumringah saat menyapa para awak media yang telah menunggunya.

“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga :  Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Jessica mengaku telah banyak belajar selama menjalani masa hukuman. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Pihak keluarga Mirna Salihin mengaku masih belum bisa menerima sepenuhnya keputusan pembebasan bersyarat ini. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica belum cukup setimpal dengan nyawa yang hilang.

Otto Hasibuan selaku Penasehat Hukumnya menyebutkan, pembebasan bersyarat merupakan hak yang dimiliki setiap narapidana. Namun, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri yang melibatkan opini publik yang sangat kuat.

“Kasus ini memang menjadi sorotan publik sejak awal. Pembebasan bersyarat Jessica tentu akan memicu berbagai perdebatan. Namun, kita harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya adalah perilaku baik selama menjalani masa pidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman.

Setelah bebas, Jessica berencana untuk [tuliskan rencana Jessica, misalnya: kembali bekerja, melanjutkan studi, atau berkontribusi pada masyarakat. Ia juga berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru dan meninggalkan masa lalunya.

Kasus pembunuhan Mirna Salihin telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat umum. Kasus ini juga menjadi sorotan media selama bertahun-tahun dan memicu perdebatan sengit di kalangan publik. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB