Biadab! Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Eks Kades Ambungan Tala Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku eks Kades Ambungan, Pelaihari, Tanah Laut, usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Foto: dok. Polsek Pelaihari

Pelaku eks Kades Ambungan, Pelaihari, Tanah Laut, usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Foto: dok. Polsek Pelaihari

1tulah.com, PELAIHARI – Polisi menangkap seorang eks Kepala Desa (Kades) Ambungan, Pelaihari, Tanah Laut (Tala) yang berprofesi sebagai dukun di Kompleks Pasar PTP RT 008 RW 003.

Dukun berinisial JT (61) diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Wakil Sementara Kapolsek Pelaihari, AKP Mujiono, membenarkan penangkapan dukun cabul tersebut.

Dia mengatakan, pada awalnya orang tua korban meminta tolong bantuan dukun dan mendatangi pelaku.

“Pada awal kejadian korban mendatangi dukun meminta bantuan supaya dagangannya yang sedang sepi kembali laris dengan bantuan hal gaib,” kata AKP Mujiono, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Selanjutnya dukun JT meminta mau memandikan anak korban yang masih usia 16 tahun, alasannya untuk membuang sial.

Ketika memandikan korban, pelaku melakukan perbuatan pelecehan ke bagian tubuh anak tersebut.

Kejadian serupa yang lebih bejat diulang kembali oleh pelaku, sampai pertemuan ketiga dan keempat kalinya. 

Pertemuan selanjutnya, dukun ini melakukan kelakuan biadab hingga korban dirudapaksanya.

“Atas kejadian menimpanya, korban kemudian menceritakan kepada tantenya. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Pelaihari,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Dari laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Ketika ditangkap pelaku tak mengelak perbuatan yang telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

“Dukun cabul itu kami jerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016,” kata AKP Mujiono.

Penulis: Farida Alriani

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru