Siap Layani Pengaduan Karyawan, Disnakertrans Barsel Bentuk Posko THR 2024

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Barsel (foto atas) dan baleho pemberitahuan Posko pengaduan THR tahun 2024 bertempat di kantor Dianakertrans Barsel, Rabu (03/4/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Barsel (foto atas) dan baleho pemberitahuan Posko pengaduan THR tahun 2024 bertempat di kantor Dianakertrans Barsel, Rabu (03/4/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 berjalan dengan kondusif dan lancar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah membentuk Posko pengaduan THR Keagamaan 2024.

“Posko pengaduan ini dibuka secara tatap muka, jadi pelapor bisa datang langsung ke kantor kami di Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, atau bisa menghungi nomor kontak yang tertera di baliho, dan kami siap menerima semua bentuk laporan,” ujar Sufian Arifin Plt. Kepala Disnakertrans Barsel saat diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu (03/4/2024).

Ia menerangkan, pembentukan Posko pengaduan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI M/2/HK.04/III/2024, dan SE Gubernur Kalimantan Tengah nomor 565/170/01/NAKERTRANS/III/2024, serta SE Bupati Barsel nomor 063/800/I/Disnakertrans/I11/2024 tentang pelaksanaan pemberian atau pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Di mana dalam SE itu tertuang pemberian THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Haya Idul Fitri 1445 H/2024 tahun ini,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra di Setda Barsel itu.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Ia menuturkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja, sehingga dana itu dapat dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja untuk persiapan mudik lebaran maupun dalam memenuhi kebutuhan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga mereka.

Jadi, lanjutnya, apabila ada laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, Disnakertrans terutama bidang HI dan Jamsostek akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan melakukan pembinaan, serta berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun para pengusaha yang beroperasi di daerah ini untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu, supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tutur Sufian Arifin.

Sementara itu, Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Irma Marlina mengatakan, Disnakertrans Barsel juga sudah menyampaikan SE tersebut kepada seluruh perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di daerah setempat terkait aturan pemberian THR, dan sebagai bahan monitoring serta evaluasi pihak perusahaan, sehingga bisa menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanaan pemberikan THR kepada karyawannya.

Baca Juga :  Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Ia menambahkan, adapun jumlah THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya, yakni, bagi karyawan yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan gaji.

“Dengan adanya ketentuan yang sudah sangat jelas itu, maka wajib hukumnya bagi perusahaan membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayarnya, sehingga pihak perusahaan tidak terkena sanksi apapun dan hubungan perusahaan dan pekerja/buruhnya tetap terjalin dengan baik,” kata Irma Marlina. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru