Rencanakan Program Mudik Gratis, Begini Cara Daftar dan Lokasi Mudik Pakai Kapal Perang Kementerian Pertahanan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kapal perang TNI AL, KRI Dorang-874 dan KRI Bawal-875, diluncurkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono di Galangan PT Caputra Mitra Sejati, Pulau Ampel Serang, Banten, Senin (21/3/2022) (sumber: suara.com)

Dua kapal perang TNI AL, KRI Dorang-874 dan KRI Bawal-875, diluncurkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono di Galangan PT Caputra Mitra Sejati, Pulau Ampel Serang, Banten, Senin (21/3/2022) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) merencanakan program mudik gratis dengan menggunakan kapal perang untuk periode mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah oleh akun resmi Kemhan di platform X pada Minggu (24/3/2024), program mudik gratis dengan kapal perang ini akan tersedia di tiga kota, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Rencananya, kapal akan berangkat dari Jakarta pada tanggal 5 April 2024.

Kemudian, kapal perang yang disediakan oleh Kemhan akan singgah di Semarang pada tanggal 6 April 2024, lalu tiba di Surabaya pada tanggal 7 April 2024.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Untuk arus balik, kapal akan berangkat dari Surabaya pada tanggal 13 April 2024, selanjutnya singgah di Semarang pada tanggal 14 April 2024, dan dijadwalkan akan tiba kembali di Jakarta pada tanggal 15 April 2024.

Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti program mudik gratis ini harus melakukan pendaftaran di salah satu dari tiga kota yang disediakan.

Berikut lokasi pendaftaran mudik gratis Kemhan dengan kapal perang sebagai berikut:

– Jakarta: Mako Kolinlamil, Jalan Raya Pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hotline: 081804747000 atau 081292183187.
– Semarang: Mako Lanal Semarang, Jl R E Martadinata no 12, Tawangsari, Kota Semarang. Hotline: 088983397807.
– Surabaya: Mako Lantamal V Surabaya, Jl Laksda M. Nazir No 56, Perak, Surabaya. Hotline: 085732009976 atau 081333079663.

Baca Juga :  Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti mudik gratis dengan kapal perang Kemhan adalah sebagai berikut:

– Menyerahkan fotokopi KTP pemudik.
– Menyerahkan fotokopi STNK dan BPKP sepeda motor.
– Menandatangani surat persetujuan untuk mematuhi peraturan dinas dalam KRI.
– Pemudik dilarang menggunakan sepeda motor listrik.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru